home masjid

Tak Semua Perkara Baru dalam Agama dapat Dianggap Bid’ah yang Sesat

Rabu, 04 September 2024 - 04:00 WIB
ilustrasi
Muhammadiyah memiliki pandangan hati-hati dalam menyikapi bid’ah, terutama dalam konteks ibadah. Muhammadiyah memandang, tidak semua perkara baru dalam agama dapat dianggap sebagai bid’ah yang sesat (dlalālah).

Pendekatan ini berakar pada pemahaman bahwa selama inovasi tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka tidak ada alasan untuk meninggalkannya.

Muhammadiyah membedakan dengan tegas antara dua kategori utama dalam agama, yaitu al-Umūr al-Ta’abbudīy dan al-Umūr ghair al-Ta’abbudīy. Al-Umūr al-Ta’abbudīy mengacu pada ranah ibadah yang bersifat khusus, yang diatur secara ketat oleh syariah. Ini adalah area di mana setiap bentuk penambahan, pengurangan, atau inovasi dianggap tidak dibenarkan. Dalam hal ini, Muhammadiyah berpendapat bahwa bid’ah adalah perkara baru yang muncul dalam konteks al-Umūr al-Ta’abbudīy.

Baca juga:Paus Fransiskus ke Indonesia, Muhammadiyah Keluarkan 3 Poin Pernyataan

Misalnya, dalam urusan ritual ibadah yang sifatnya telah ditentukan oleh syariah, seperti tata cara salat, puasa, atau haji, setiap perubahan atau penambahan yang tidak memiliki dasar dari Al-Quran atau Sunnah dianggap sebagai bid’ah yang dilarang.

Hal ini karena ibadah dalam kategori ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan tuntunan yang telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW. Segala bentuk inovasi dalam area ini dianggap menyimpang dari prinsip-prinsip dasar agama, karena mengubah inti dari ibadah itu sendiri.

Sebaliknya, Muhammadiyah juga mengenal kategori al-Umūr ghair al-Ta’abbudīy, yaitu perkara dalam agama yang tidak termasuk dalam ranah ibadah khusus. Dalam kategori ini, terdapat fleksibilitas yang lebih besar karena tidak ada ketetapan syariah yang mengikat secara langsung.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya