Penggunaan Hijab di Dunia Kerja adalah Hak Asasi Dilindungi Undang-Undang
Tim langit 7
Jum'at, 06 September 2024 - 15:00 WIB
ilustrasi
Diskriminasi penggunaan jilbab di lingkungan kerja menjadi sorotan masyarakat. Hal ini menjadi bentuk diskriminasi terhadap terhadap hak kebebasan beragama.
Fenomena terbaru adalah larangan penggunaan jilbab bagi karyawan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. Diduga terdapat praktik dalam rumah sakit itu yang membatasi dokter umum dan perawat menggunakan jilbab. Kendati akhirnya institusi yang terakhir ini meminta maaf.
Persoalan tersebut mengemuka dan ramai diperbincangkan di ruang-ruang publik. Pasalnya, aturan yang melarang penggunaan jilbab di lingkungan kerja terus terulang untuk yang kesekian kali.
Fenomena pelarangan jilbab tersebut membawa konsekuensi yang besar terhadap hak seseorang dalam mengeskpresikan kebebasan. Pasalnya, negara hadir memberikan jaminan konstitusional terhadap kebebasan penggunaan jilbab. Akibatnya, pelbagai kebijakan yang mengancam jaminan hak tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Baca juga:RS Medistra Minta Maaf Usai Viral Larangan Nakes Pakai Jilbab
Penggunaan jilbab sebagai ekspresi keberagamaan dijamin secara utuh dalam sejumlah undang-undang. Di dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 disebutkan, negara menjamin adanya kebebasan dan kemerdekaan beragama seseorang beserta aktivitas peribadatan dan ekspresi berkeyakinan.
Jaminan senada juga diatur dalam Pasal 22 UU 39/1999 di mana negara harus menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk di dalamnya ekspresi tata busana berpakaian sebagai bagian dari ekspresi berkeyakinan.
Fenomena terbaru adalah larangan penggunaan jilbab bagi karyawan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. Diduga terdapat praktik dalam rumah sakit itu yang membatasi dokter umum dan perawat menggunakan jilbab. Kendati akhirnya institusi yang terakhir ini meminta maaf.
Persoalan tersebut mengemuka dan ramai diperbincangkan di ruang-ruang publik. Pasalnya, aturan yang melarang penggunaan jilbab di lingkungan kerja terus terulang untuk yang kesekian kali.
Fenomena pelarangan jilbab tersebut membawa konsekuensi yang besar terhadap hak seseorang dalam mengeskpresikan kebebasan. Pasalnya, negara hadir memberikan jaminan konstitusional terhadap kebebasan penggunaan jilbab. Akibatnya, pelbagai kebijakan yang mengancam jaminan hak tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Baca juga:RS Medistra Minta Maaf Usai Viral Larangan Nakes Pakai Jilbab
Penggunaan jilbab sebagai ekspresi keberagamaan dijamin secara utuh dalam sejumlah undang-undang. Di dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 disebutkan, negara menjamin adanya kebebasan dan kemerdekaan beragama seseorang beserta aktivitas peribadatan dan ekspresi berkeyakinan.
Jaminan senada juga diatur dalam Pasal 22 UU 39/1999 di mana negara harus menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk di dalamnya ekspresi tata busana berpakaian sebagai bagian dari ekspresi berkeyakinan.