home masjid

Revisi Aturan, Masjid Diminta Tak Gelar Kegiatan Berjamaah saat PPKM Darurat

Ahad, 11 Juli 2021 - 09:17 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/ iStock
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menerbitkan dua Instruksi Mendagri yakni nomor 19 dan 20 tahun 2021 tentang PPKM darurat dan mikro.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal membagikan salinan dua Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021 itu di Jakarta, Sabtu (10/7).

Pada Inmendagri 19 tahun 2021 memuat revisi sebagian diktum ketiga dari Inmendagri nomor 15 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Diktum ketiga guruf g dan huruf k tersebut diubah menjadi, tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat.

Diktum tersebut juga menekankan agar masyarakat mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Kemudian, pada aturan huruf k, direvisi menjadi pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat.

"Maksudnya begini, (revisi itu agar) massa jangan berkumpul baik di mesjid, gereja atau tempat peribadatan lain secara bersamaan. Resepsi juga. Namun terkadang mesjid tempat ibadah digunakan juga buat Satgas Covid-19 desa/atau vaksin atau dan lain-lain,” kata Dirjen Syafrizal.

Kemudian, Inmendagri 20 Tahun 2021 merupakan perubahan Inmendagri 17 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Bali.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
masjid ppkm darurat ibadah kemendagri jamaah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya