home global news

Bir, Tuak, Rhum dan Wine Lolos Sertifikasi Halal, Self Declare Dinilai Makin Mengkhawatirkan

Sabtu, 28 September 2024 - 18:10 WIB
ilustrasi
Halal lifestyle enthusiast, Dian Widayanti terkejut melihat sejumlah produk haram yang mendapat sertifikasi halal. Sejumlah produk atau nama yang diharamkan tersebut terpampang dalam web Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Influencer yang menyuarakan gaya hidup halal ini pun mempertanyakan hal tersebut. "Kok bisa ya di web halal itu ada bir halal, rhum halal, wine halal, tuak halal, bahkan tuyul halal juga ada. Kok bisa?," tanya Dian Widayati melalui unggahan video di Instagram, dilihat Sabtu (28/9/2024).

Padahal, lanjut Dian, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 menegaskan tentang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.

Baca juga:Hadapi Persaingan, Pusat Halal Unair Dorong UMK Tingkatkan Unique Selling Point Produk

Dalam fatwa MUI tersebut terdapat beberapa ketentuan hukum produk yang tidak dapat disertifikasi halal, yaitu:

1. Produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif;

2. Produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan, kecuali:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya