Morula Indonesia Didenda KPPU Rp10 M karena Terlambat Notifikasi Akuisisi PT Medika Sejahtera Bersama
Tim langit 7
Selasa, 01 Oktober 2024 - 14:00 WIB
Sidang Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia.
PT Morula Indonesia didenda Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT Medika Sejahtera Bersama.
Hal tersebut mengemuka dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia, Senin, 30 September 2024 di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang Pembacaan Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Mohammad Reza didampingi oleh Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan PT Morula Indonesia atas 99,9% saham PT Medika Sejahtera Bersama pada 7 April 2022 dengan nilai akuisisi sebesar Rp38.995.557.580 (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
Baca juga:Jessika Iskandar Hamil Anak Ketiga dengan Bayi Tabung di Morula IVF National Hospital
PT Morula Indonesia merupakan anak usaha PT Bundamedik Tbk, pengelola Rumah Sakit Bunda, yang bergerak di bidang layanan fertilitas baik sendiri atau melalui anak usaha yang berlokasi di Jakarta, Depok, Bandung, Makassar, Tangerang, Padang, Surabaya, Pontianak, Yogyakarta dan Tangerang Selatan.
Sementara PT Medika Sejahtera Bersama merupakan pengelola Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.
Hal tersebut mengemuka dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia, Senin, 30 September 2024 di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang Pembacaan Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Mohammad Reza didampingi oleh Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan PT Morula Indonesia atas 99,9% saham PT Medika Sejahtera Bersama pada 7 April 2022 dengan nilai akuisisi sebesar Rp38.995.557.580 (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
Baca juga:Jessika Iskandar Hamil Anak Ketiga dengan Bayi Tabung di Morula IVF National Hospital
PT Morula Indonesia merupakan anak usaha PT Bundamedik Tbk, pengelola Rumah Sakit Bunda, yang bergerak di bidang layanan fertilitas baik sendiri atau melalui anak usaha yang berlokasi di Jakarta, Depok, Bandung, Makassar, Tangerang, Padang, Surabaya, Pontianak, Yogyakarta dan Tangerang Selatan.
Sementara PT Medika Sejahtera Bersama merupakan pengelola Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.