home global news

'Tuak, Beer, Wine' Bersertifikat Halal, BPJPH: Produk Dipastikan Halal, Masalahnya di Penamaan

Rabu, 02 Oktober 2024 - 09:00 WIB
Kepala BPJPH M Aqil Irham (tiga dari kiri) bersama jejarannya.Foto/dok kemenag
Beredar produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal. Peredaran sejumlah produk tersebut sempat viral. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama angkat bicara.

Menurut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin, ada beberapa hal yang perlu dikomentari.

“Pertama harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya. Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku.” kata Mamat Salamet Burhanudin.

“Yang kedua, penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Juga, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.” sambungnya.

Baca juga:Beredar Produk Haram Jadi Halal, MUI Turun Gunung, dan Hasil Temuannya Benar: Lo Kok Bisa Ceroboh Gitu Ya?

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.

“Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal. Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal. ” lanjutnya menjelaskan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya