Deklarasikan Pesantren Ramah Anak, Kemenag Harap Santri Aman dan Nyaman
Tim langit 7
Sabtu, 05 Oktober 2024 - 04:00 WIB
Kementerian Agama mendeklarasikan pesantren ramah anak
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama (Kemenag) mendeklarasikan Pesantren Ramah Anak.
Penasehat DWP Kementerian Agama, Eny Retno Yaqut, sebagai lembaga pendidikan Islam yang telah menjadi bagian integral dari masyarakat Indonesia sejak lama, pesantren memiliki peran penting dalam pembelajaran anak.
“Pesantren adalah lembaga pendidikan tertua di Indonesia dan memiliki pengaruh besar dalam menyiapkan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menjaga pesantren sebagai tempat yang aman, nyaman, dan ramah bagi santri,” ujar Eny.
Deklarasi ini dikemas dengan istighasah dan mengusung tema, "Menciptakan Lingkungan Pesantren Ramah Anak dengan Mempersiapkan Santri Terbaik untuk Masa Depan Indonesia".
Baca juga:Bangga Warisan Budaya, Santri Ma'had Aly Tebuireng Kenakan Batik Tiap Sabtu
Menurut Eny, pesantren ramah anak merupakan bagian dari wujud amanat konstitusi yang menjamin hak anak untuk tumbuh dan berkembang di lingkungan yang aman. Hal ini selaras dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.
“Santri tidak hanya harus cakap dalam ilmu agama, tetapi juga harus siap menghadapi tantangan zaman, terutama di era Society 5.0 yang menitikberatkan pada teknologi canggih. Jika santri tidak melek teknologi, mereka akan kesulitan mempersiapkan diri untuk masa depan Indonesia,” ungkapnya.
Penasehat DWP Kementerian Agama, Eny Retno Yaqut, sebagai lembaga pendidikan Islam yang telah menjadi bagian integral dari masyarakat Indonesia sejak lama, pesantren memiliki peran penting dalam pembelajaran anak.
“Pesantren adalah lembaga pendidikan tertua di Indonesia dan memiliki pengaruh besar dalam menyiapkan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menjaga pesantren sebagai tempat yang aman, nyaman, dan ramah bagi santri,” ujar Eny.
Deklarasi ini dikemas dengan istighasah dan mengusung tema, "Menciptakan Lingkungan Pesantren Ramah Anak dengan Mempersiapkan Santri Terbaik untuk Masa Depan Indonesia".
Baca juga:Bangga Warisan Budaya, Santri Ma'had Aly Tebuireng Kenakan Batik Tiap Sabtu
Menurut Eny, pesantren ramah anak merupakan bagian dari wujud amanat konstitusi yang menjamin hak anak untuk tumbuh dan berkembang di lingkungan yang aman. Hal ini selaras dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.
“Santri tidak hanya harus cakap dalam ilmu agama, tetapi juga harus siap menghadapi tantangan zaman, terutama di era Society 5.0 yang menitikberatkan pada teknologi canggih. Jika santri tidak melek teknologi, mereka akan kesulitan mempersiapkan diri untuk masa depan Indonesia,” ungkapnya.