home global news

Jenis Supercar dan Moge yang Kena Pajak Barang Mewah 95 Persen

Senin, 13 September 2021 - 20:32 WIB
Supercar termasuk dalam Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen. Foto: Langit7.id/Istock


Aturan PPnBM yang baru ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang kendaraan kena PPnBM yang sudah diundangkan 16 Oktober 2019 dan diputuskan berlaku dua tahun kemudian, yakni 16 Oktober 2021.

Ketentuan untuk supercar dan moge diatur dalam pasal 40 yang berbunyi:

Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;

b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau

c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pajak penjualan atas barang mewah pajak mobil mewah supercar moge
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya