home lifestyle muslim

Berbahaya, Ini Alasan Pernikahan Usia Remaja Tidak Dianjurkan

Senin, 07 Oktober 2024 - 16:00 WIB
ilustrasi
Topik pernikahan dini tengah menjadi trending di berbagai platform media sosial. Hal ini terpicu dari pernikahan pendakwah muda Gus Zizan dan influencer Kamila Asy Syifa.

Gus Zizan yang saat ini berusia 21 tahun menikahi Kamila Asy Syifa kelahiran 2007, yang saat ini belum genap berusia 17 tahun.

Pernikahan keduanya dinilai melanggar aturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UU perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Mengutip laman Kemenkes, Senin (7/10/2024), ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan dini.

Baca juga:Viral Pernikahan Gus Zizan dan Kamila Asy Syifa, Usia Muda Jadi Sorotan

Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh Nelwan (2001) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang menemukan bahwa pernikahan dini di usia 15-18 tahun disebabkan oleh kondisi ekonomi yang serba kekurangan, desakan orang tua agar aman dari pergaulan bebas, hingga adanya sistem budaya.

Kepala Sub Instalasi Keswamas RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Muhammad Adwin Luthfian Noor, mengatakan, pernikahan dini dapat menyebabkan berbagai dampak pada kesehatan dan kehidupan bermasyarakat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya