Heboh! Fatwa MUI Kalsel Soroti Ajaran Kontroversial di Banjarmasin
Tim langit 7
Jum'at, 18 Oktober 2024 - 15:12 WIB
Heboh! Fatwa MUI Kalsel Soroti Ajaran Kontroversial di Banjarmasin
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Gelombang kontroversi melanda Kalimantan Selatan menyusul terbitnya fatwa MUI setempat pada 1 Oktober 2024. Sasaran fatwa ini adalah ajaran spiritual yang dikembangkan Ahmad Fansyuri Rahman, tokoh yang belakangan menjadi sorotan di Banjarmasin dan Nagara, Hulu Sungai Selatan.
Fatwa tersebut lahir dari kekhawatiran MUI Kalsel terhadap materi pengajian Rahman yang dinilai berseberangan dengan prinsip Ahlussunnah wal Jamaah, khususnya dalam ranah akidah, tasawuf, tafsir, dan hadis. Nasrullah, yang menjabat sebagai Sekretaris Umum MUI Kalsel, menegaskan bahwa fatwa ini bukan keputusan sembarangan, melainkan hasil telaah mendalam terhadap ajaran Rahman.
"Kami berharap Fansyuri Rahman menyadari pentingnya kembali ke ajaran yang sejalan dengan prinsip-prinsip agama kita," ungkap Nasrullah dikutipJumat (18/10/2024).
Sebagai tindak lanjut, MUI telah mengambil langkah tegas dengan menutup beberapa majelis taklim pimpinan Rahman, termasuk yang berada di Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan.
Nasrullah juga menyampaikan peringatan keras, "Ketidakpatuhan terhadap imbauan ini bisa berujung pada konsekuensi legal yang serius." Pernyataan ini menegaskan keseriusan MUI dalam menangani kasus ini.
Dasar pertimbangan fatwa ini mengacu pada hasil Rapat Kerja Nasional MUI 2007 tentang kriteria aliran sesat. Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kalsel menemukan setidaknya dua dari sepuluh indikator aliran sesat dalam ajaran Rahman, yakni keyakinan yang tidak sesuai dalil syar'i dan metode penafsiran Al-Qur'an yang dianggap menyimpang.
Di antara ajaran Rahman yang dipermasalahkan adalah pandangan tentang kesatuan Allah dan hamba, konsep Muhammad sebagai manifestasi Tuhan, serta gagasan bahwa alam semesta adalah perwujudan Nur Allah. MUI Kalsel juga mengidentifikasi 16 poin ajaran lain yang dianggap problematis.
Fatwa tersebut lahir dari kekhawatiran MUI Kalsel terhadap materi pengajian Rahman yang dinilai berseberangan dengan prinsip Ahlussunnah wal Jamaah, khususnya dalam ranah akidah, tasawuf, tafsir, dan hadis. Nasrullah, yang menjabat sebagai Sekretaris Umum MUI Kalsel, menegaskan bahwa fatwa ini bukan keputusan sembarangan, melainkan hasil telaah mendalam terhadap ajaran Rahman.
"Kami berharap Fansyuri Rahman menyadari pentingnya kembali ke ajaran yang sejalan dengan prinsip-prinsip agama kita," ungkap Nasrullah dikutipJumat (18/10/2024).
Sebagai tindak lanjut, MUI telah mengambil langkah tegas dengan menutup beberapa majelis taklim pimpinan Rahman, termasuk yang berada di Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan.
Nasrullah juga menyampaikan peringatan keras, "Ketidakpatuhan terhadap imbauan ini bisa berujung pada konsekuensi legal yang serius." Pernyataan ini menegaskan keseriusan MUI dalam menangani kasus ini.
Dasar pertimbangan fatwa ini mengacu pada hasil Rapat Kerja Nasional MUI 2007 tentang kriteria aliran sesat. Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kalsel menemukan setidaknya dua dari sepuluh indikator aliran sesat dalam ajaran Rahman, yakni keyakinan yang tidak sesuai dalil syar'i dan metode penafsiran Al-Qur'an yang dianggap menyimpang.
Di antara ajaran Rahman yang dipermasalahkan adalah pandangan tentang kesatuan Allah dan hamba, konsep Muhammad sebagai manifestasi Tuhan, serta gagasan bahwa alam semesta adalah perwujudan Nur Allah. MUI Kalsel juga mengidentifikasi 16 poin ajaran lain yang dianggap problematis.