Bahtsul Masail: Aset Kripto Sah dalam Hukum Islam
Ahmad zuhdi
Selasa, 14 September 2021 - 22:15 WIB
Bitcoin atau aset kripto. Hasil Bahtsul Masail menyatakan bahwa aset kripto adalah sah dalam hukum Islam Foto: Langit7.id/IStock
Status hukum aset kripto tidak lagi abu-abu. Kiai dan Ulama Bahtsul Masail menyatakan jenis aset tersebut diperbolehkan dalam Hukum Islam.
Hasil Bahtsul Masail terkait pandangan fikih Islam tentang aset kripto dirumuskan oleh, K.H. Afifuddin Muhajir, K.H. Abdul Moqsith Ghazali, K.H. Mahbub Maafi Ramadhan, K.H Zulfa Mustofa, serta K.H M. Najib Bukhori.
Direktur Lembaga Kajian Hukum Islam STAI Al-Anwar Rembang, Jawa Tengah, KH Muhammad Najib Bukhori, saat berbincang di program Indodax Academy memaparkan aset kripto seperti Bitcoin dapat diklasifikasikan dalam bentuk mal atau kekayaan.
Hanya saja kekayaan tersebut tidak bisa masuk kategori umlah (mata uang) atau sil’ah (barang).
"Jual beli yang tidak ada kepastian itu tidak sah. Namun saat Bahtsul Masail kemarin dan mendengar penjelasan soal Bitcoin, ya jelas itu sah. Karena bisa dimiliki," jelas Najib, dikutip Kamis (8/9/2021)
Aset kripto, menurut Najib, adalah teknologi baru yang tak terelakkan. Masyarakat pun perlu beradaptasi dengan teknologi karena sifatnya sangat dinamis.
Baca Juga:
Hasil Bahtsul Masail terkait pandangan fikih Islam tentang aset kripto dirumuskan oleh, K.H. Afifuddin Muhajir, K.H. Abdul Moqsith Ghazali, K.H. Mahbub Maafi Ramadhan, K.H Zulfa Mustofa, serta K.H M. Najib Bukhori.
Direktur Lembaga Kajian Hukum Islam STAI Al-Anwar Rembang, Jawa Tengah, KH Muhammad Najib Bukhori, saat berbincang di program Indodax Academy memaparkan aset kripto seperti Bitcoin dapat diklasifikasikan dalam bentuk mal atau kekayaan.
Hanya saja kekayaan tersebut tidak bisa masuk kategori umlah (mata uang) atau sil’ah (barang).
"Jual beli yang tidak ada kepastian itu tidak sah. Namun saat Bahtsul Masail kemarin dan mendengar penjelasan soal Bitcoin, ya jelas itu sah. Karena bisa dimiliki," jelas Najib, dikutip Kamis (8/9/2021)
Aset kripto, menurut Najib, adalah teknologi baru yang tak terelakkan. Masyarakat pun perlu beradaptasi dengan teknologi karena sifatnya sangat dinamis.
Baca Juga: