LANGIT7.ID, Jakarta - Status hukum aset kripto tidak lagi abu-abu. Kiai dan Ulama Bahtsul Masail menyatakan jenis aset tersebut diperbolehkan dalam Hukum Islam.
Hasil Bahtsul Masail terkait pandangan fikih Islam tentang aset kripto dirumuskan oleh, K.H. Afifuddin Muhajir, K.H. Abdul Moqsith Ghazali, K.H. Mahbub Maafi Ramadhan, K.H Zulfa Mustofa, serta K.H M. Najib Bukhori.
Direktur Lembaga Kajian Hukum Islam STAI Al-Anwar Rembang, Jawa Tengah, KH Muhammad Najib Bukhori, saat berbincang di program Indodax Academy memaparkan aset kripto seperti Bitcoin dapat diklasifikasikan dalam bentuk mal atau kekayaan.
Hanya saja kekayaan tersebut tidak bisa masuk kategori umlah (mata uang) atau sil’ah (barang).
"Jual beli yang tidak ada kepastian itu tidak sah. Namun saat Bahtsul Masail kemarin dan mendengar penjelasan soal Bitcoin, ya jelas itu sah. Karena bisa dimiliki," jelas Najib, dikutip Kamis (8/9/2021)
Aset kripto, menurut Najib, adalah teknologi baru yang tak terelakkan. Masyarakat pun perlu beradaptasi dengan teknologi karena sifatnya sangat dinamis.
Baca Juga:Transaksi Pakai Uang Kripto, Bagaimana Hukumnya?Jual Karya Seni Digital? Ketahui Hukum dan Peluang Crypto ArtIa pun menekankan pemerintah perlu turun tangan untuk memberikan regulasi. Aturan ini penting untuk menguatkan jaminan bahwa aset kripto itu sesuatu yang bisa dipercaya dan bisa dipastikan memang aman.
Tidak hanya itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat bahwasa aset kripto ini bisa untuk menyimpan kekayaan asalkan diniatkan benar.
"Haramnya suatu benda itu terjadi karena bendanya itu sendiri atau karena hal lain. Jangan sampai ini menjadi celah transaksi yang menyimpang atau celah pencucian uang," tegas Najib.
Bahtsul Masail telah mengeluarkan rekomendasi terhadap hukum aset kripto dan menyatakan aset kripto boleh diperdagangkan dan telah diawasi oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Bappebti.
Secara garis besar, rekomendasi dari Bahtsul Masail adalah pada prinsip dasar bahwa hukum dari kegiatan perekonomian dan transaksi bisnis adalah boleh. Namun dengan catatan, berbagai kegiatan ekonomi dan transaksi harus mengikuti rambu-rambu yang telah ditentukan.
Bahtsul Masail juga menyepakati bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai benda, meskipun tidak memiliki bentuk fisik lantaran ia berada di dunia maya.
Para ulama dan kiai menganalogikan aset kripto seperti uang virtual lain untuk pembayaran token listrik dan lainnya.
(sof)