LANGIT7.ID-Yogyakarta; Publik sering kali terjebak dalam salah kaprah yang menyamakan teknologi blockchain semata-mata sebagai alat spekulasi mata uang kripto atau Bitcoin. Meluruskan persepsi keliru tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT PP) Muhammadiyah menggelar kajian khusus di Yogyakarta, Minggu (14/12), untuk membedah perbedaan fundamental antara infrastruktur teknologi dengan produk aset digital.
Muhammadiyah menekankan bahwa blockchain dan kripto adalah dua entitas yang harus dipahami secara terpisah dan utuh. Langkah ini diambil agar umat tidak sekadar mengikuti tren tanpa dasar pengetahuan yang kritis, ilmiah, dan sesuai prinsip syariah.
Blockchain Bukan Sekadar Alat BayarDalam forum tersebut, Advisory Board Asosiasi Blockchain Syariah Indonesia, Noor Akhmad Setiawan, menyoroti kekeliruan fatal yang kerap beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa blockchain sejatinya adalah evolusi teknologi pencatatan (ledger) yang menjamin transparansi dan integritas data, bukan sekadar urusan mata uang.
“Kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menganggap blockchain hanya soal Bitcoin atau alat bayar. Padahal, blockchain adalah teknologi pencatatan yang dapat diterapkan di banyak sektor: pendidikan, sertifikat tanah, rantai pasok, audit pemerintahan, hingga dokumentasi aset,” tegas Noor dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (26/12/2025).
Karena sifatnya yang terdesentralisasi dan terverifikasi oleh banyak pihak, manipulasi data dalam blockchain menjadi sangat sulit. Hal ini dinilai sejalan dengan nilai maqashid syariah, khususnya dalam aspek kejujuran dan menjaga harta (hifz al-mal).
“Blockchain itu netral. Ia menjadi baik atau buruk tergantung siapa yang menggunakan dan untuk tujuan apa. Karena itu, Muhammadiyah seharusnya menjadi pelopor pemanfaatan blockchain untuk tujuan-tujuan yang maslahat,” lanjutnya.
Mengenai posisi Bitcoin, Noor menjelaskan bahwa aset tersebut adalah implementasi publik pertama dari teknologi ini. Namun, fungsi utamanya saat ini telah bergeser.
“Secara teknis Bitcoin bisa menjadi alat tukar, tetapi volatilitas dan keterbatasan kapasitas membuatnya lebih cocok sebagai penyimpan nilai, mirip emas digital,” ujarnya.
Aset Digital, Bukan UangSenada dengan Noor, Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Mochammad Tanzil Multazam, mempertegas status hukum aset tersebut. Ia mengingatkan bahwa dalam konteks global dan regulasi, kripto adalah aset digital, bukan uang kartal.
Melalui mekanisme tokenisasi, aset kripto dapat merepresentasikan kepemilikan atas aset nyata seperti saham, emas, atau properti. Tanzil juga membedakan antara blockchain privat yang tertutup untuk korporasi dan blockchain publik (permissionless) yang menjadi fondasi ekosistem kripto dunia.
Ia mewanti-wanti bahwa risiko terbesar dalam teknologi ini bukan pada sistemnya, melainkan pada kelalaian pengguna dalam menjaga keamanan private key.
Dukungan Pelaku IndustriUpaya Muhammadiyah membedah teknologi ini mendapat apresiasi dari pelaku pasar. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai pemahaman yang benar tentang perbedaan teknologi dan asetnya adalah kunci keamanan investor.
“Kami melihat kajian seperti yang dilakukan Muhammadiyah sebagai bagian penting dari penguatan literasi. Semakin banyak ruang diskusi berbasis kajian, semakin baik kualitas pemahaman masyarakat, sehingga adopsi kripto bisa berkembang secara lebih bijak dan terlindungi,” kata Calvin.
Menurut Calvin, literasi yang kuat akan mencegah masyarakat terjebak dalam platform ilegal atau skema investasi bodong yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar. Sinergi antara ormas, regulator, dan pelaku usaha berizin dinilai vital untuk menciptakan ekosistem yang aman.
(lam)