Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Transaksi Pakai Uang Kripto, Bagaimana Hukumnya?

fajar adhitya Jum'at, 09 Juli 2021 - 15:29 WIB
Transaksi Pakai Uang Kripto, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi perdagangan uang kripto. Foto: Langit7/Istock
LANGIT7.ID, Jakarta - Perdagangan aset kripto di kalangan masyarakat semakin meningkat. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memprediksi transaksi aset kripto di Indonesia sudah naik 10 kali lipat, seiring dengan kenaikan volume perdagangan kripto global.

Kepala Bappebti, Sidharta Utama mengatakan, pada 2019, data transaksi harian aset kripto di Indonesia bisa mencapai Rp600 miliar hingga Rp 700 miliar per hari. Pada Februari silam, Sidharta mengatakan, per pertengahan bulan itu, total kapitalisasi aset krito dunia mencapai US$1,5 triliun atau lebih besar dari produk nasional bruto Indonesia yang berkisar US$1,1 triliun.

"Dalam dua tahun kapitalisasi pasar aset kripto dunia meningkat hampir 12 kali lipat. Begitu juga dengan volume perdagangannya, dimana pada 2019 mencapai US$20 miliar saat ini sudah hampir US$200 miliar per hari," jelasnya.

Saat ini, per 16 Juni, total Market Cap aset kripto berada pada angka US$1,6 triliun merujuk situs Coin Market Cap. Harga aset kripto sangat fluktuatif tergatung dari permintaan dan penawaran pasar. Lantas, bagaimana Islam memandang transaksi dengan aset kripto ini, bagaimana hukumnya ?

Sejauh ini, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) masih melakukan kajian untuk menentukan fatwa halal atau haramnya bertransaksi aset uang kripto. Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN-MUI, Prof Jaih Mubarok, menjelaskan cryptocurrency merupakan mata uang digital yang dibuat melalui proses dengan teknik enkripsi yang dikelola jaringan peer to peer.

Karenanya, hal ini termasuk dalam domain siyasah maliyyah yang eksistensinya bergantung pada ketentuan dan atau keputusan otoritas yang setidaknya memenuhi kriteria uang sebagaimana disampaikan Muhammad Rawas Qal‘ah Ji dalam kitab al-Mu‘amalat al-Maliyyah al-Mu‘ashirah fi Dhau’ al-Fiqh wa al-Syari‘ah.

Mengutip pendapat Qal‘ah Ji di atas yang menekankan aspek legalitas uang, Prof Jaih menjelaskan uang (nuqud) adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat. Baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan lembaga pemegang otoritas.

"Atas dasar penjelasan tersebut, seandainya masyarakat dalam melakukan transaksi menggunakan unta (atau kulit unta) sebagai alat pembayaran, unta tersebut tidak dapat dianggap sebagai uang (nuqud), melainkan hanya sebagai badal (pengganti) atau ‘iwadh (imbalan)," ujar Prof Jaih mengutip situs MUI.

Ia menjelaskan, uang harus memenuhi dua kreiteria, yaitu substansi benda tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara langsung melainkan hanya sebagai media untuk memperoleh manfaat . kedua, diterbitkan lembaga yang memiliki otoritas untuk menerbitkan uang (antara lain bank sentral).

Prof Jaih juga menyinggung mengenai kedudukan harta yang diakui sebagai alat tukar (uang), yang pada dasarnya berfungsi sebagai standar nilai dari harta-harta lainnya. Dalam sejarah (termasuk dalam sejarah Islam), emas dan perak diberlakukan sebagai uang (nuqud) yang bernama dinar (emas) dan dirham (perak). Fungsi uang (nuqud) dijelaskan ulama sebagai berikut:

a. Imam Ghazali dalam kitab Ihya’ ‘Ulum al-Din (4: 91) menyampaikan bahwa Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim (pemutus) dan penengah atau mediator (mutawasith) terhadap harta-harta lain untuk mengetahui nilai (qimah)-nya;

b. Ibn Khaldun dalam kitab Muqaddimah (680) menyatakan bahwa Allah menciptakan logam emas dan perak sebagai nilah (qimah) bagi semua harta lainnya; dan

c. Sarkhasi dalam kitab al-Mabsuth (2: 191) menyatakan bahwa emas dan perak dalam berbagai bentuk, diciptakan Allah sebagai substansi nilai (qimah) atau harga.

“Ulama membedakan harta menjadi harta al-nuqud (secara harfiah berarti harga atau standar harga [al-tsamaniyyah]) dan harta al-‘urudh yang secara harfiah berarti barang,” ujar Prof Jaih.

Sementara itu kata dia, Al-naqd (al-nuqud; jamak) secara harfiah berarti al-kasyf (pengungkapan); yaitu mengungkapkan sesuatu dan penampakannya. Arti al-nuqud secara istilah adalah sesuatu yang diterima masyarakat umum sebagai media pertukaran dan standar/pengukur nilai atas barang dan jasa, baik terbuat dari barang tambang (logam) ataupun dari kulit.

Sedangkan harta ‘ardh adalah harta yang disepakati dan/atau ditetapkan otoritas bukan sebagai alat tukar; al-‘ardh dapat berupa tumbuhan, hewan, dan benda-benda tidak bergerak serta semua benda yang termasuk harta.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)