LANGIT7.ID, Jakarta -
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, mata uang kripto tidak memiliki masalah dalam timbangan syariat, meski banyak ulama yang menetapkan hukum untuk bertransaksi.
"Jika mata uang kripto ini bisa diselesaikan dari segi gharar, wujud, dan sifat manipulatifnya maka bisa dikatakan selesai perkaranya," katanya dia di kanal YouTube-nya, Adi Hidayat Official dikutip Senin (21/2/2022).
Hal ini untuk memberikan kepastian yang menjamin kemaslahatan bagi semua pihak. Sebab, apa yang digunakan dari transaksi keuangan, harus menjangkau seluruh komunitas.
Baca Juga: Polisi Akui Profesional Tuntaskan Dugaan Penipuan Investasi BinomoDia menilai, isu mata uang kripto memiliki sisi positif untuk menjawab kegundahan terhadap sistem tata kelola ekonomi dunia.
Nabi Muhammad SAW telah menubuatkan bahwa pada akhirnya semua akan kembali kepada tata kelola kehidupan yang stabil. Di antara stabilitas itu termasuk hal yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan.
"Sekarang orang lagi repot menghadapi resesi dimana-mana, inflasi macam-macam, dan sebagainya. Hal itu akibat kontrol terhadap satu mata uang yang terlalu dominan," ujarnya.
Kegundahan dari isu keuangan tersebut lah yang akhirnya melahirkan inovasi produk keuangan baru, seperti mata uang kripto. Menurutnya mata uang kripto tidak bisa diintervensi oleh siapa pun dan muncul dengan algoritma tertentu.
Baca Juga: Bahas Kripto, Adi Hidayat Sebut Islam Tak Menolak Perkembangan Zaman"Namun, hal itu juga masih menimbulkan kelemahan, karena mata uang kripto tidak memiliki wujud fisik. Apalagi karena tidak ada intervensi dari otoritas tertentu, sehingga menjadikannya belum bisa menyesuaikan dengan kemaslahatan umat," ujarnya.
Dia mengatakan, kemajuan perlu membawa dampak kemaslahatan kepada manusia, sehingga, mencegah terjadinya kerugian kepada kelompok tertentu dalam berinvestasi di dalam mata uang kripto.
"Jangan sampai nanti ada orang investasi di situ, tiba-tiba dia butuh, tidak bisa dia tarik. Kalau ini bisa didapatkan solusinya, ada wujud materi yang bisa dipegang sebagai jaminan, serta ada otoritas penjaminnya, itu lebih memberikan kepastian," katanya.
(bal)