Pemerintah Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Prabowo Serius Lawan Korupsi
Tim langit 7
Rabu, 20 November 2024 - 09:00 WIB
Pengamat Hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho
Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di urutan ke-5 dari 40 usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
Hardjuno menilai, langkah ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi secara sistematis. Menempatkan RUU Perampasan Aset di posisi lima besar menunjukkan, pemerintahan saat ini memahami urgensi instrumen ini dalam memberantas korupsi.
“Ini bukan hanya simbolis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum kita,” ujar Hardjuno kepada media.
Diketahui, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam keterangan resmi saat mendatangi rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, mengatakan bahwa telah meletakkan usulan RUU Perampasan Aset di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.
Baca juga:Kemenag dan BIN Tandatangani Kerja Sama Tangani Problem Intoleransi Beragama
Supratman mengatakan pemerintah sebelumnya juga telah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode sebelumnya, namun pembahasan itu terganjal dinamika politik hingga akhirnya tidak tuntas di Komisi III DPR.
Kini, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas agar RUU tersebut dapat dibahas hingga akhirnya bisa disetujui untuk disahkan sebagai UU oleh DPR.
Hardjuno menilai, langkah ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi secara sistematis. Menempatkan RUU Perampasan Aset di posisi lima besar menunjukkan, pemerintahan saat ini memahami urgensi instrumen ini dalam memberantas korupsi.
“Ini bukan hanya simbolis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum kita,” ujar Hardjuno kepada media.
Diketahui, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam keterangan resmi saat mendatangi rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, mengatakan bahwa telah meletakkan usulan RUU Perampasan Aset di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.
Baca juga:Kemenag dan BIN Tandatangani Kerja Sama Tangani Problem Intoleransi Beragama
Supratman mengatakan pemerintah sebelumnya juga telah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode sebelumnya, namun pembahasan itu terganjal dinamika politik hingga akhirnya tidak tuntas di Komisi III DPR.
Kini, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas agar RUU tersebut dapat dibahas hingga akhirnya bisa disetujui untuk disahkan sebagai UU oleh DPR.