Begini Hukum Duduk Setelah Sujud pada Rakaat Ganjil
Ahmad zuhdi
Kamis, 16 September 2021 - 14:15 WIB
Ilustrasi gerakan shalat duduk di antara dua sujud. Foto: Langit7.id/iStcok
Duduk Istirahat adalah duduk yang dilaksanakan setelah bangkit dari sujud pada rakaat ganjil, yaitu rakaat pertama atau ketiga, sebelum berdiri tegak menuju rakaat kedua atau keempat.
Pendiri Ma'had Imam Bukhari Bandung, ustaz Ginanjar menyampaikan bahwa para ulama sepakat duduk istirahat bukanlah termasuk rukun atau kewajiban dalam shalat. Namun mereka berbeda pendapat terkait dengan hukum duduk istirahat ini kepada dua kelompok.
Baca Juga:Riset Buktikan Murottal Al-Qur’an Miliki Tingkat Relaksasi Terbaik untuk Otak
"Pendekatan kelompok pertama disebut dengan pendekatan bayani, yaitu penentuan hukum berdasarkan analisis bahasa, di antaranya penunjukan dan kejelasan lafaz sehingga sampai pada kesimpulan bahwa duduk istirahat disunnahkan secara mutlak," kata ustaz Ginanjar dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (16/9).
Sedangkan kelompok kedua, menggunakan analisis ta’lili yaitu penentuan hukum berdasarkan sebab hukum yang berasal dari teks maupun korelasi antar dalil, sehingga kesimpulannya duduk istirahat hanya sebagai rukhsah atau keringanan yang dilakukan ketika ada kesulitan untuk berdiri secara langsung, misalnya karena kegemukan atau sakit.
Adapun argumentasi kedua pendapat tersebut adalah sebagai berikut. Kelompok pertama yang menyatakan bahwa duduk istirahat adalah sunah secara mutlak.
Pertama, hadits dari Malik bin al-Khuwairits:
Pendiri Ma'had Imam Bukhari Bandung, ustaz Ginanjar menyampaikan bahwa para ulama sepakat duduk istirahat bukanlah termasuk rukun atau kewajiban dalam shalat. Namun mereka berbeda pendapat terkait dengan hukum duduk istirahat ini kepada dua kelompok.
Baca Juga:Riset Buktikan Murottal Al-Qur’an Miliki Tingkat Relaksasi Terbaik untuk Otak
"Pendekatan kelompok pertama disebut dengan pendekatan bayani, yaitu penentuan hukum berdasarkan analisis bahasa, di antaranya penunjukan dan kejelasan lafaz sehingga sampai pada kesimpulan bahwa duduk istirahat disunnahkan secara mutlak," kata ustaz Ginanjar dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (16/9).
Sedangkan kelompok kedua, menggunakan analisis ta’lili yaitu penentuan hukum berdasarkan sebab hukum yang berasal dari teks maupun korelasi antar dalil, sehingga kesimpulannya duduk istirahat hanya sebagai rukhsah atau keringanan yang dilakukan ketika ada kesulitan untuk berdiri secara langsung, misalnya karena kegemukan atau sakit.
Adapun argumentasi kedua pendapat tersebut adalah sebagai berikut. Kelompok pertama yang menyatakan bahwa duduk istirahat adalah sunah secara mutlak.
Pertama, hadits dari Malik bin al-Khuwairits: