Rugikan Masyarakat Sebesar Rp1,4 Miliar Per Tahun, Mendag Budi Santoso Segel Mesin Pompa SPBU di Sleman
Tim langit 7
Senin, 25 November 2024 - 22:10 WIB
Rugikan Masyarakat Sebesar Rp1,4 Miliar Per Tahun, Mendag Budi Santoso Segel Mesin Pompa SPBU di Sleman
LANGIT7.ID-, Sleman- - Menteri Perdagangan Budi Santoso bersikap tegas terhadap kecurangan pelaku usaha menjelang momen Natal dan Tahun Baru 2025. Sebanyak tiga unit pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta disegel. Sikap tegas seperti ini merupakan komitmen Kementerian Perdagangan untuk melayani dan melindungi masyarakat agar suasana Natal tetap aman dan nyaman.
“Kami menyegel tiga unit pompa ukur BBM dengan enam nozel sebagai bentuk pengamanan pada salah satu SPBU di Kabupaten Sleman. Kami duga terdapat alat tambahan berupa papan rangkaian elektronik (printed circuit board/PCB) yang memengaruhi hasil ukuran, yang jika dalam kondisi menyala, dapat menghasilkan penakaran minus rata-rata 600 ml per 20 liter,” ungkap Mendag Budi usai memimpin langsung penyegelan ini, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Di UGM, Mendag Beberkan Strategi Besar Transformasi UMKM Indonesia ke Pasar Global
Ketiga pompa ukur BBM dengan enam nozel yang digunakan untuk menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Pertamina Dex tersebut diduga dipasang alat tambahan yang memengaruhi hasil pengukuran saat kendaraan mengisi BBM. Pemasangan alat tambahan di ketiga mesin ini menimbulkan potensi kerugian bagi konsumen hingga Rp1,4 miliar per tahun.
Mendag Budi kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal. “Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan terkait metrologi legal. Jangan rugikan masyarakat,” kata Mendag Budi.
Baca juga: Lepas Ekspor Adonan Roti ke Uni Emirat Arab, Mendag Budi Ajak Pelaku Usaha Perkuat Citra Produk Indonesia
Menurut Mendag Budi, ketiga mesin pompa ukur BBM berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pelanggar diancam sanksi pidana penjara satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
“Kami menyegel tiga unit pompa ukur BBM dengan enam nozel sebagai bentuk pengamanan pada salah satu SPBU di Kabupaten Sleman. Kami duga terdapat alat tambahan berupa papan rangkaian elektronik (printed circuit board/PCB) yang memengaruhi hasil ukuran, yang jika dalam kondisi menyala, dapat menghasilkan penakaran minus rata-rata 600 ml per 20 liter,” ungkap Mendag Budi usai memimpin langsung penyegelan ini, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Di UGM, Mendag Beberkan Strategi Besar Transformasi UMKM Indonesia ke Pasar Global
Ketiga pompa ukur BBM dengan enam nozel yang digunakan untuk menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Pertamina Dex tersebut diduga dipasang alat tambahan yang memengaruhi hasil pengukuran saat kendaraan mengisi BBM. Pemasangan alat tambahan di ketiga mesin ini menimbulkan potensi kerugian bagi konsumen hingga Rp1,4 miliar per tahun.
Mendag Budi kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal. “Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan terkait metrologi legal. Jangan rugikan masyarakat,” kata Mendag Budi.
Baca juga: Lepas Ekspor Adonan Roti ke Uni Emirat Arab, Mendag Budi Ajak Pelaku Usaha Perkuat Citra Produk Indonesia
Menurut Mendag Budi, ketiga mesin pompa ukur BBM berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pelanggar diancam sanksi pidana penjara satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.