Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 05 Desember 2024
home wirausaha syariah detail berita

Rugikan Masyarakat Sebesar Rp1,4 Miliar Per Tahun, Mendag Budi Santoso Segel Mesin Pompa SPBU di Sleman

tim langit 7 Senin, 25 November 2024 - 22:10 WIB
Rugikan Masyarakat Sebesar Rp1,4 Miliar Per Tahun, Mendag Budi Santoso Segel Mesin Pompa SPBU di Sleman
LANGIT7.ID-, Sleman- - Menteri Perdagangan Budi Santoso bersikap tegas terhadap kecurangan pelaku usaha menjelang momen Natal dan Tahun Baru 2025. Sebanyak tiga unit pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta disegel. Sikap tegas seperti ini merupakan komitmen Kementerian Perdagangan untuk melayani dan melindungi masyarakat agar suasana Natal tetap aman dan nyaman.

“Kami menyegel tiga unit pompa ukur BBM dengan enam nozel sebagai bentuk pengamanan pada salah satu SPBU di Kabupaten Sleman. Kami duga terdapat alat tambahan berupa papan rangkaian elektronik (printed circuit board/PCB) yang memengaruhi hasil ukuran, yang jika dalam kondisi menyala, dapat menghasilkan penakaran minus rata-rata 600 ml per 20 liter,” ungkap Mendag Budi usai memimpin langsung penyegelan ini, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Di UGM, Mendag Beberkan Strategi Besar Transformasi UMKM Indonesia ke Pasar Global

Ketiga pompa ukur BBM dengan enam nozel yang digunakan untuk menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Pertamina Dex tersebut diduga dipasang alat tambahan yang memengaruhi hasil pengukuran saat kendaraan mengisi BBM. Pemasangan alat tambahan di ketiga mesin ini menimbulkan potensi kerugian bagi konsumen hingga Rp1,4 miliar per tahun.

Rugikan Masyarakat Sebesar Rp1,4 Miliar Per Tahun, Mendag Budi Santoso Segel Mesin Pompa SPBU di Sleman

Mendag Budi kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal. “Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan terkait metrologi legal. Jangan rugikan masyarakat,” kata Mendag Budi.

Baca juga: Lepas Ekspor Adonan Roti ke Uni Emirat Arab, Mendag Budi Ajak Pelaku Usaha Perkuat Citra Produk Indonesia

Menurut Mendag Budi, ketiga mesin pompa ukur BBM berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pelanggar diancam sanksi pidana penjara satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

“Melalui pengamanan ini, ketiga mesin kami segel sementara. Kami akan dalami dan selidiki lebih lanjut. Jika terbukti, akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mendag Budi.

Baca juga: Kunjungi Pabrik Lurik di Klaten, Mendag Budi: Inovasi Kunci Peningkatan Daya Saing Ekspor

Menurut Mendag Budi, aktivitas pengawasan SPBU menjadi bagian dari persiapan menyambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Pengawasan di SPBU kali ini juga menjadi tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

Mendag Budi mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelanggaran di bidang metrologi dan tidak segan-segan untuk melaporkan kecurangan. “Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu aktif melaporkan jika ada kecurangan,” kata Mendag Budi.

Rugikan Masyarakat Sebesar Rp1,4 Miliar Per Tahun, Mendag Budi Santoso Segel Mesin Pompa SPBU di Sleman

Turut mendampingi Mendag Budi, yaitu Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Rusmin Amin dan Inspektur Jenderal Kemendag Komjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra.

Baca juga: Lepas Ekspor Furnitur Senilai USD 70 Ribu, Mendag Budi: UMKM Harus Berani Inovasi dan Siap Adaptasi

Turut hadir dalam pengamanan di Kabupaten Sleman tersebut, yaitu Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Pol. Adi Vivid, Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Sleman Yuswanto Ardi, dan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.

Riva mengatakan, Pertamina Patra Niaga akan menindak tegas SPBU yang menyalahi aturan. Ia juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan di SPBU.

“Kami akan menindak tegas SPBU yang menyalahi aturan. Kami pun mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan memastikan berjalannya metrologi legal sesuai ketentuan. Selain itu, kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU serta senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Riva.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
right-1 (Desktop - langit7.id)
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 05 Desember 2024
Imsak
03:57
Shubuh
04:07
Dhuhur
11:47
Ashar
15:12
Maghrib
18:01
Isya
19:16
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan