Kolom Pakar: Sekilas Tentang Dinamika Hukum di Indonesia
Tim langit 7
Selasa, 03 Desember 2024 - 09:26 WIB
Kolom Pakar: Sekilas Tentang Dinamika Hukum di Indonesia
Dr. Mohammad Sopiyan
LANGIT7.ID-Pada tanggal 17 Agustus 1945 mulai dijalankannya roda pemerintahan dengan menciptakan hukum-hukum yang baru yang terlepas dari hukum-hukum para penjajah yang selama hampir 3,5 abad menjajah negeri Indonesia. Politik hukum negara Indonesia berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, karena merupakan dasar pembentukan negara Indonesia. Begitu juga merupakan dasar penerapan, serta pelaksanaan politik hukum itu sendiri. Teguh Prasetyo mengatakan bahwa Pancasila sebagai staatsfundamental (norma fundamental negara) maka Pancasila harus dilihat sebagai cita hukum (rechtside) merupakan pemandu. Sehingga posisi ini mengahuskan pembentukan suatu hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. (Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2014:18)
Dalam perspektif formal, politik hukum negara Indonesia dapat dilihat dalam GBHN Tahun 1993 yang mana menetapkan berbunyi "terbentuk dan berfungsinya sistem hukum yang mantap, bersumber pada pancasila dan UUD 1945, dengan memperhatikan kemajemukan tata hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan pertimbangan hukum yang mendukung pembangunan Nasional, yang didukung oleh aparatur hukum, sarana dan prasarana yang memadai serta masyarakat yang ada dan taat hukum. (Moh. Mahfud MD, 2014:19)
Baca juga: Resmi! Sopiyan Pimpin IKALUM FAI UMJ, Program Magang & Mentoring Jadi Fokus Utama
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, mengemukakan bahwa dari rumusan GBHN terlihat bahwa adanya penonjolan fungsi instrumental hukum sebagai sarana kekuasaan politik dominan yang lebih terasa dari pada fungsi-fungsi lainnya. Ini terlihat dari pencerminan hukum sebagai kondisi dari proses pembangunan serta juga sebagai penopang yang tangguh atas struktur politik, ekonomi, dan sosial. Berdasarkan hal tersebut, maka hubungan antara hukum dan politik menimbulkan dilema. Sehingga hukum senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan politik massa, kelas menengah, dan elit. (Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum, RajaGrafindo Persada, jakarta2013:384)
Lawrence Rosen sebagaimana dikemukakan oleh H. Biduan Syahrani, bahwa untuk mencapai pendayagunaan pranata hukum agar berkembang dalam masyarakat, maka ada tiga dimensi yakni:
LANGIT7.ID-Pada tanggal 17 Agustus 1945 mulai dijalankannya roda pemerintahan dengan menciptakan hukum-hukum yang baru yang terlepas dari hukum-hukum para penjajah yang selama hampir 3,5 abad menjajah negeri Indonesia. Politik hukum negara Indonesia berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, karena merupakan dasar pembentukan negara Indonesia. Begitu juga merupakan dasar penerapan, serta pelaksanaan politik hukum itu sendiri. Teguh Prasetyo mengatakan bahwa Pancasila sebagai staatsfundamental (norma fundamental negara) maka Pancasila harus dilihat sebagai cita hukum (rechtside) merupakan pemandu. Sehingga posisi ini mengahuskan pembentukan suatu hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. (Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2014:18)
Dalam perspektif formal, politik hukum negara Indonesia dapat dilihat dalam GBHN Tahun 1993 yang mana menetapkan berbunyi "terbentuk dan berfungsinya sistem hukum yang mantap, bersumber pada pancasila dan UUD 1945, dengan memperhatikan kemajemukan tata hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan pertimbangan hukum yang mendukung pembangunan Nasional, yang didukung oleh aparatur hukum, sarana dan prasarana yang memadai serta masyarakat yang ada dan taat hukum. (Moh. Mahfud MD, 2014:19)
Baca juga: Resmi! Sopiyan Pimpin IKALUM FAI UMJ, Program Magang & Mentoring Jadi Fokus Utama
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, mengemukakan bahwa dari rumusan GBHN terlihat bahwa adanya penonjolan fungsi instrumental hukum sebagai sarana kekuasaan politik dominan yang lebih terasa dari pada fungsi-fungsi lainnya. Ini terlihat dari pencerminan hukum sebagai kondisi dari proses pembangunan serta juga sebagai penopang yang tangguh atas struktur politik, ekonomi, dan sosial. Berdasarkan hal tersebut, maka hubungan antara hukum dan politik menimbulkan dilema. Sehingga hukum senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan politik massa, kelas menengah, dan elit. (Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum, RajaGrafindo Persada, jakarta2013:384)
Lawrence Rosen sebagaimana dikemukakan oleh H. Biduan Syahrani, bahwa untuk mencapai pendayagunaan pranata hukum agar berkembang dalam masyarakat, maka ada tiga dimensi yakni: