Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 02 Mei 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Kolom Pakar: Sekilas Tentang Dinamika Hukum di Indonesia

tim langit 7 Selasa, 03 Desember 2024 - 09:26 WIB
Kolom Pakar: Sekilas Tentang Dinamika Hukum di Indonesia
Dr. Mohammad Sopiyan


LANGIT7.ID-Pada tanggal 17 Agustus 1945 mulai dijalankannya roda pemerintahan dengan menciptakan hukum-hukum yang baru yang terlepas dari hukum-hukum para penjajah yang selama hampir 3,5 abad menjajah negeri Indonesia. Politik hukum negara Indonesia berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, karena merupakan dasar pembentukan negara Indonesia. Begitu juga merupakan dasar penerapan, serta pelaksanaan politik hukum itu sendiri. Teguh Prasetyo mengatakan bahwa Pancasila sebagai staatsfundamental (norma fundamental negara) maka Pancasila harus dilihat sebagai cita hukum (rechtside) merupakan pemandu. Sehingga posisi ini mengahuskan pembentukan suatu hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. (Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2014:18)

Dalam perspektif formal, politik hukum negara Indonesia dapat dilihat dalam GBHN Tahun 1993 yang mana menetapkan berbunyi "terbentuk dan berfungsinya sistem hukum yang mantap, bersumber pada pancasila dan UUD 1945, dengan memperhatikan kemajemukan tata hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan pertimbangan hukum yang mendukung pembangunan Nasional, yang didukung oleh aparatur hukum, sarana dan prasarana yang memadai serta masyarakat yang ada dan taat hukum. (Moh. Mahfud MD, 2014:19)

Baca juga: Resmi! Sopiyan Pimpin IKALUM FAI UMJ, Program Magang & Mentoring Jadi Fokus Utama

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, mengemukakan bahwa dari rumusan GBHN terlihat bahwa adanya penonjolan fungsi instrumental hukum sebagai sarana kekuasaan politik dominan yang lebih terasa dari pada fungsi-fungsi lainnya. Ini terlihat dari pencerminan hukum sebagai kondisi dari proses pembangunan serta juga sebagai penopang yang tangguh atas struktur politik, ekonomi, dan sosial. Berdasarkan hal tersebut, maka hubungan antara hukum dan politik menimbulkan dilema. Sehingga hukum senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan politik massa, kelas menengah, dan elit. (Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum, RajaGrafindo Persada, jakarta2013:384)

Lawrence Rosen sebagaimana dikemukakan oleh H. Biduan Syahrani, bahwa untuk mencapai pendayagunaan pranata hukum agar berkembang dalam masyarakat, maka ada tiga dimensi yakni:
1. hukum harus sebagai cermin dan wahana bagi konsep-konsep yang berbeda mengenai tertib dan kesejateraan sosial;
2. hukum dalam peranannya sebagai pranat otonom dapat pula merupakan pembatas kekuasaan sewenang-wenang;
3. hukum dapat didayagunakan sebagai sarana untuk mendukung dan mendorong perubahan-perubahan sosial dan politik. (H. Biduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011:30-31)

Hukum merupakan produk politik, dengan asumsi ini maka hukum dipandang sebagai dependent variable (variable terpengaruh), sedangkan politik di letakkan sebagai independent variable (variable berpengaruh). Peletakan hukum sebagai variable yang tergantung atas politik atau politik yang determinan atas hukum itu mudah di pahami dengan melihat realitas, bahwa pada kenyataannya hukum dalam artian sebagai peraturan yang abstrak (pasal-pasal yang imperatif) merupakan kristalisasi dalam kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersaingan.

TIGA FASE PEMERINTAHAN INDONESIA

Secara historis, Indonesia mencatat tiga fase pemerintahan yaitu: a) mulai dari demokrasi terpimpin atau yang lebih kita kenal dengan era orde lama sejak kemedakaan Indonesia; b) era orde baru; dan c) era reformasi. Ketiga fase pemerintahan itu, telah menorehkan berbagai macam sejarah mengenai Indonesia secara umun dan kehidupan rakyatnya secara khusus. Banyak prestasi yang telah dicapai oleh ketiga fase ini. Era orde lama telah berjuang dalam pembentukan pemerintahan baru Indonesia, mencari pengakuan atas kemerdekaan Indonesia dari berbagai negara internasional, ikut serta dalam perdamaian dunia melalui berbagai organisasi internasional. Sedangkan dalam masa orde baru sudah dapat dianggap sukses dari program pembangunan. Pada era reformasi seluruh sistem pemerintahan di orde lama yang tidak sesuai dengan rakyat Indonesia telah dirubah, sistem pemerintahan telah mengalami perubahan sejak era Reformasi. (Zukarnaen, Dinamika Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 2015:135)

Gerakan reformasi menuntut pembenahan dalam segenap aspek kehidupan, terutama dalam kehidupan politik, ekonomi dan hukum. Reformasi menghendaki kehidupan politik yang lebih demokratis, ekonomi kerakyatan yang berbasis pada potensi atau kekayaan Indonesia serta kepastian dan penegakan hukum yang adil. (Budisantoso Suryosumarto, Ketahanan Nasional Indonesia Penangkal Disintegrasi Bangsa Dan Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2001:13)

Baca juga: Kolom Pakar: Penafsiran Para Ulama Tentang Perintah Menikah Bagi Pria/Wanita Yang Masih Lajang Dalam Surat AL-Nur Ayat 32

Menurut Zukarnaen, (Dinamika Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 2015:135), perubahan terhadap produk politik orde baru ke reformasi dapat dilihat dalam pergantian segala bentuk perubahan terhadap Undang-Undang, sebagai berikut:
1. digantinya UU tentang partai politik dan golongan karya menjadi UU tentang kepartaian;
2. UU tentang Pemilu dibongkar dengan menghapus porsi anggota DPR dan MPR yang diangkat oleh presiden;
3. perombakan UU tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPRD menjadi sejalan dengan perubahan UU tentang pemilu;
4. UU tentang pemerintahan daerah diganti dari yang semula berasas otonomi nyata dan bertanggung jawab menjadi berasas otonomi luas, dari yang secara politik sentralistik menjadi desentralistik;
5. pencabutan surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP);
6. penghapusan dwifungsi ABRI, TNI dipisahkan dari Polri;
7. penghapusan pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila (P4);
8. kekuasaan kehakiman disatuatapkan, dll

Pasca reformasi tahun 1998, perubahan tidak hanya menyentuh Undang-Undang tetapi juga ketetapan majelis permusyawaratan rakyat (TAP MPR) dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Amandemen 1945 mengubah hubungan antar lembaga negara dari yang vertical-struktural menjadi horizontal-fungsional sehingga tidak ada lagi lembaga tertinggi di negara. MPR yang semula merupakan lembaga tertinggi di negara diturunkan derajatnya menjadi lembaga negara biasa yang sejajar dengan lembaga negara lainnya yaitu DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK dan Komisi Yudisial. TAP MPR yang sebelumnya dikenal sebagai peraturan (regeling) perundang-undangan yang kedudukannya berada dibawah UUD, kini kedudukannya digantikan oleh UU/Perpu sedangkan kedudukannya sendiri hanya bersifat penetapan (beschikking). (Moh. Mafhud MD, Politik Hukum di Indonesia, 375)

Sistem pemerintahan yang dilandasi UUD 1945 mencerminkan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan yang demokrasi. Semua konstitusi yang berlaku sejak Indonesia merdeka secara eksplisit menyebutkan sebagai negara yang "demokrasi" sebagai salah satu prinsip yang fundamental, akan tetapi dalam praktiknnya yang tampil tidaklah selalu demokratis. karakter produk hukum senantiasa berubah sejalan dengann perkembangan konfigurasi politik meskipunn kualifikasinya tidak eksak.

Konfigurasi politik akan tampil secara demokratis, sehingga produk hukum yang dilahirkan cenderung responsif/populistik. Sedangkan ketika konfigurasi politik bergeser kesisi otoriter, maka produk hukum yang lahir lebih berkarakter konservatif/ortodoks/elitis. Dengan demikian politik hukum di Indonesai senantiasa berubah, sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonsia itu sendiri.

KONFIGURASI POLITIK HUKUM DI INDONESIA

Dalam sejarah politik hukum di Indonesia dari awal kemerdekaan hingga sampai saat ini, telah mengalami beberapa fase kepemimpinan yang berkuasa hal tersebut, menyebabkan politik hukum di Indonesia mengalami dinamika antara konfigurasi politik otoriter (nondemokeratis). Demokrasi dan otoriterisme muncul secara bergantian dengan kecenderungan linier disetiap periode pada konfigurasii otoriter. Sejalan dengan itu, perkembangan karakter produk hukum memperlihatkan keterpengaruhannya dengan terjadi tarik menarik antara produk hukum yang berkarakter konservatif dengan kecenderungan linier yang sama.

Hukum merupakan produk politik, maka karakter produk hukum berubah jika konfigurasi politik yang melahirkannya berubah. Pada saat, konfigurasi politik tampil secara demokratis, maka produk-produk hukum yang dilahirkannya berkarakter responsive, sebaliknya ketika konfigurasi politik tampil secara otoriter, maka hukum yang dilahirkan berkarakter ortodaks. Semakin kental muatan hukum dengan masalah hukum kekuasaan, semakin kuat pula pengaruh konfigurasi politik terhadap hukum tersebut.

Menurut Mahfud MD, produk hukum yang responsif/populistik merupakan produk hukum mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Sebab dalam proses pembuatanya memberikan partisipasi penuh terhadap kelompok-kelompok sosial atau individu dalam masyarakat dan hasilnya bersifat responsif terhadap tuntutan-tuntutan dari kelompok sosial atau individu dalam masyarakat. Sedangkan produk hukum yang ortodoks/konservatif/elitis akan membentuk produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi sosial elite politik, dimana hanya akan mencerminakn keinginan pemerintah yang bersifat positivis-instrumentalis yakni menjadi alat pelaksanaan ideology dan program negara. Hukum yang ortodoks tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok maupun individu-indovidu di dalam masyarakat yang dalam pembuatanya peranan dan partitispasi masyarakat relatif kecil. (Moh. Mafhud MD, 2014:31)

Dilihat dari fungsinya, Menurut Mahfud MD, hukum yang berkarakter responsif dan bersifat aspiratif memuat materi-materi yang secara umum sesuai dengan aspirasi atau kehendak masyarakat yang dilayaninya. Sehingga sebuah produk hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dan kehendak masyarakat. Sedangkan produk hukum yang bersifat ortodoks/elitis akan bersifat posistivis-instrumentalis, yang hanya memuat materi yang lebih merefleksikan visi sosial dan politik pemegang kekuasaan atau memuat meteri yang lebih merupakan alat untuk mewujudkan kehendak dan kepentingan program pemerintah.

Mahfud MD juga menggambarkan secara gamblang mengenai perjalanan politik dan hukum di Indonesia dari hubungan konfigurasi politik dengan karekter produk hukum di Indoensia. Bahwa pada periode awal kemerdekaan yang di pimpin soekarno yang disebut dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal membawa dampak konfigurasi politik yang demokratis dengan kecenderungan produk hukumnya lebih mengarah kepada hukum responsif, baik dari segi penyelenggaraan pemilu, pada pemerintahan daerah dan peraturan perundangan-undangan agraria. Sedangkan pada periode kedua yakni pada periode demokrasi terpimpin konfigurasi politiknya bersifat otoriter dengan kecenderungan karakter produk hukum yang bersifat ortodoks/responsif/elitis, namun dalam alasan tertentu dapat bersifat responsif. Sedangkan pada periode orde baru menggambarkan konfigurasi politik bersifat otoriter dengan sistem demokrasi pancasila namun kecenderungan karakter produk hukum masih bersifat ortodoks atau responsif atau elitis karena sistem pemerintahannya hanya di jadikan sebagai perisai. (Sri Sumantri dan Achmad Fauzi, Politik Hukum, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus, Semarang, 2013:57)

Konfigurasi politik otoriter dengan produk hukum ortodok sama-sama terjadi pada era orde lama maupun orde baru, namun menunjukkan pada fungsi hukum yang berbeda-beda. Lebih dari pada itu pada orde lama produk hukum yang responsif dan pada era orde baru dengan produk hukum yang ortodok dipandang dari segi efektifitas fungsi hukum orde baru lebih efektif dari pada orde lama. (Moh. Mafhud MD, Politik Hukum di Indonesia, 2014:67)

Jika kita mengamati bahwa tata pemerintahan yang baik (good governance) merupakan suatu konsep yang akhir-akhir ini dipergunakan secara reguler dalam ilmu politik terutama dimana hukum sebagai produk politik sehingga karakter setiap produk hukum akan sangat ditentukan atau diwarnai oleh imbangan kekuatan atau konfigurasi politik yang melahirkanya. Hal tersebut merupakan sebuah fakta dimana setiap produk hukum merupakan produk keputusan politik sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling berinteraksi dari kalangan para politisi.

Konsep demokratis dan otoriter (non-demokratis) akan diidentifikasikan berdasarkan tiga indikator yaitu sistem kepartaian dan peran badan perwalian, peran eksekutif dan kebebasan pers, sedangkan konsep hukum responsif atau otonom diidentifikasikan berdasarkan proses pembuatan hukum, pemberian fungsi hukum dan kewenangan menafsirkan hukum. Di Indonesia konfigurasi politik berkembang melalui tolak-tarik antara yang demokratis dan otoritarian, sedangkan karakter produk hukum mengikutinya dalam tolak-tarik antara yang responsif dan yang konservatif.

Sementara itu untuk membangun tata tertib hukum dan meminimalisir pengaruh politik, judicial review sebenarnya dapat dijadikan alat kontrol yang baik, akan tetapi ketentuan-ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan ternyata mengandung kekacauan teoritis sehingga tidak dapat dioperasionalkan. Hal ini dikarenakan fungsi dan peranan hukum sangat dipengaruhi dan kerapkali diintervensi oleh kekuatan politik.

Dengan demikian harus dipahami bahwa upaya mengubah hukum menjadi responsif harus didahului dengan perubahan konfigurasi politik agar menjadi demokratis sebab tidak mungkin hukum responsif lahir dari politik yang tidak demokratis. Konfigurasi politik yang demokratis tersebut dapat dilihat antara lain:
1. demokrasi liberal ditandai oleh adanya pembatasan-pembatasan tindakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi individu dan kelompok-kelompok, dengan menyusun pergantian pemimpin secara berkala, tertib dan damai, melalui alat-alat perwakilan rakyat yang bekerja efektif;
2. memberikan toleransi terhadap sikap berlawanan, menuntut keluwesan dan kesediaan untuk bereksperimen;
3. pencalonan dan pemilihan anggota lembaga-lembaga perwakilan politik berlangsung fair;
4. lembaga-lembaga itu mendapat kesempatan yang luas untuk membahas persoalan-persoalan, mengkritik dan mengkristalisasikan pendapat umum;
5. adanya sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan, juga lebih mengutamakan diskusi dibandingkan dengan paksaan dalam menyelesaikan perselisihan, sikap menerima legitimasi sistem pemerintahan yang berlaku dan penggunaan metode eksperimen. (Zulkarnaen, 2014:135)

Jika konfigurasi politik yang demokratis maka akan melahirkan karakter hukum yang responsif. Konfigurasi partisipasi rakyat secara penuh untuk ikut aktif menentukan kebijaksanaan umum, partisipasi ini dapat ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjadinya kebebasan politik.

Begitupun jika konfigurasi politik otoriter akan melahirkan karakter hukum yang konservatif atau ortodoks. Konfigurasi politik otoriter adalah susunan sistem politik yang lebih memungkinkan negara berperan sangat aktif serta mengambil hampir seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijakan negara. Konfigurasi ini ditandai oleh dorongan elit kekuasaan untuk memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara untuk menentukan kebijaksanaan negara dan dominasi kekuasaan politik oleh elit politik.

Dalam mengidentifikasi apakah suatu konfigurasi politik demokratis atau otoriter, maka indikator-indikator yang dipergunakan adalah peranan partai politik dan lembaga perwakilan rakyat, kebebasan pers dan peranan pemerintah. Sedangkan untuk mengidentifikasi apakah suatu produk hukum responsif atau ortodoks, maka indikator-indikator yang bisa dipergunakan adalah proses pembuatannya sifat dan fungsinya dan kemungkinan penafsirannya. Dengan demikian dapat dipahami bahwa:
1. konfigurasi politik demokrasi adalah konfigurasi yang membuka peluang bagi berperanya potensi rakyat secara maksimal untuk turut serta aktif menentukan kebijakan Negara. Dalam konteks ini negara merupakan komite yang harus melaksanakan kehendak rakyat yang dirumuskan secara demokratis;
2. konfigurasi politik otoriter adalah konfigurasi yang menempatkan pemerintah pada posisi yang sangat dominan dengan sifat yang intervensionis dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan negara sehingga potensi dan aspirasi masyarakat tidak teragregasi dan terartikulir secara proporsional;
3. produk hukum responsif/otonom adalah produk hukum yang karakternya mencerminkan pemenuhan atas tuntutan-tuntutan baik individu maupun kelompok sosial di dalam mayarakat sehingga mampu mencerminkan rasa keadilan di dalam masyarakat;
4. produk hukum konservatif/ortodoks adalah produk hukum yang karakternya mencerminkan visi politik pemegang kekuasaan yang dominan sehingga pembuatannya tidak mengandung partisipasi dan aspirasi masyarakat secara sungguh-sungguh.

KESIMPULAN

Pada awal reformasi memang terlihat bahwa konfigurasi politik berubah arah dari otoriter ke demokratis sehingga berhasil memproduksi berbagai UU yang responsif. Namun, suasana demokratis itu hanya berlangsung beberapa tahun karena setelah itu konfigurasi politik berbelok kearah yang oligarkis.

Agenda penting untuk membangun hukum responsif adalah mendorong perubahan agar tampil konfigurasi politik yang demokratis. Namun, itu tidaklah mudah karena perubahan itu akan sangat bergantung juga pada elite-elite politik yang oligarkis. Undang-Undang No.15 tahun 2011 berciri konfigurasi politik demokratis yang melahirkan karakter hukum yang responsif. Pemilu merupakan proses pengambilan keputusan oleh rakyat dalam kehidupan ketatanegaraan sebagai sarana untuk mengemban kedaulatan rakyat dalam rangka pembentukan lembaga-lembaga perwakilan disamping pemilu memiliki fungsi rekrutmen pemimpin dan legitimasi pelaksanaan kekuasaan.

Dalam perkembangannya, politik hukum berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat suatu negara. Karena politik hukum yang dimiliki oleh setiap negara akan berbeda satu sama lainnya, dari berbagai negara. Politik hukum sangat penting dan erat hubungannya dengan keberadaan hukum itu sendiri. Sistem hukum yang berlaku di Indonesia harus merujuk kepada nilai-nilai Pancasilan, oleh karena itu, semuanya harus menegaskan sistem Ketuhanan yang masa esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 02 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)