DPR Sahkan Pimpinan KPK, PKB Minta Bekerja Sesuai Harapan Masyarakat
Tim langit 7
Jum'at, 06 Desember 2024 - 10:00 WIB
ilustrasi
Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, Kamis (05/12/2024). Mereka diharapkan bekerja optimal dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan harapan masyarakat.
Lima pimpinan KPK baru yang disahkan dalam rapat paripurna adalah Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Agus Joko Pramono, dan Johanis Tanak. Namun, hanya empat pimpinan yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan.
Johanis Tanak yang merupakan incumbent sebagai pimpinan KPK tidak menghadiri rapat paripurna, karena sedang menjalankan tugas. Berdasarkan Undang-Undang KPK, pimpinan KPK terpilih dimungkinkan tidak hadir dan tetap sah terpilih sebagai wakil ketua.
“Hari ini pimpinan KPK yang terpilih telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Kami ucapkan selamat bekerja agar sesuai dengan harapan masyarakat dalam pencegahan maupun pemberantasan korupsi di tanah air,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid.
Baca juga:DPR-Kemenag Sepakati Realokasi Anggaran BP Haji Rp179,7 Miliar
Gus Jazil-sapaan akrab-Jazilul Fawaid mengatakan tugas yang diemban pimpinan KPK baru tidaklah mudah. Banyak tantangan dan hambatan yang akan mereka hadapi. Mereka harus berani dan bekerja keras dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi. “Banyak tantangan berat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Apalagi jika melihat ekspetasi masyarakat yang besar,” katanya.
Untuk itu, lanjut mantan Wakil Ketua MPR RI itu, dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan KPK membutuhkan dari semua pihak. Baik dari para stakeholder, masyarakat sipil, para tokoh, dan masyarakat luas.
Lima pimpinan KPK baru yang disahkan dalam rapat paripurna adalah Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Agus Joko Pramono, dan Johanis Tanak. Namun, hanya empat pimpinan yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan.
Johanis Tanak yang merupakan incumbent sebagai pimpinan KPK tidak menghadiri rapat paripurna, karena sedang menjalankan tugas. Berdasarkan Undang-Undang KPK, pimpinan KPK terpilih dimungkinkan tidak hadir dan tetap sah terpilih sebagai wakil ketua.
“Hari ini pimpinan KPK yang terpilih telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Kami ucapkan selamat bekerja agar sesuai dengan harapan masyarakat dalam pencegahan maupun pemberantasan korupsi di tanah air,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid.
Baca juga:DPR-Kemenag Sepakati Realokasi Anggaran BP Haji Rp179,7 Miliar
Gus Jazil-sapaan akrab-Jazilul Fawaid mengatakan tugas yang diemban pimpinan KPK baru tidaklah mudah. Banyak tantangan dan hambatan yang akan mereka hadapi. Mereka harus berani dan bekerja keras dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi. “Banyak tantangan berat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Apalagi jika melihat ekspetasi masyarakat yang besar,” katanya.
Untuk itu, lanjut mantan Wakil Ketua MPR RI itu, dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan KPK membutuhkan dari semua pihak. Baik dari para stakeholder, masyarakat sipil, para tokoh, dan masyarakat luas.