Sikap Wara, Menjauhkan Diri dari Syubhat karena Takut Terlibat dalam Haram
Tim langit 7
Senin, 09 Desember 2024 - 23:05 WIB
Sikap Wara, Menjauhkan Diri dari Syubhat karena Takut Terlibat dalam Haram
LANGIT7.ID-Syubhat adalah merujuk pada perkara-perkara yang samar dan kurang jelas hukumnya, sehingga meragukan. Selain mengacu pada suatu perkara yang tidak begitu jelas hukumnya, syubhat adalah sesuatu yang juga bisa dipahami sebagai kerancuan berpikir, sehingga sesuatu yang salah dapat terlihat benar, atau sebaliknya.
Salah satu daripada rahmat Allah terhadap manusia, yaitu: Ia tidak membiarkan manusia dalam kegelapan terhadap masalah halal dan haram, bahkan yang halal dijelaskan sedang yang haram diperinci.
Allah SWT berfirman: "Dan sungguh Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia haramkan atas kamu." (QS al-An'am: 119)
Masalah halal yang sudah jelas, boleh saja dikerjakan. Dan soal haram pun yang sudah jelas, sama sekali tidak ada rukhsah untuk mengerjakannya, selama masih dalam keadaan normal.
"Tetapi di balik itu ada suatu persoalan, yaitu antara halal dan haram," ujar Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam buku yang diterjemahkan Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Persoalan tersebut dikenal dengan nama syubhat, suatu persoalan yang tidak begitu jelas antara halal dan haramnya bagi manusia. Hal ini bisa terjadi mungkin karena tasyabbuh (tidak jelasnya) dalil dan mungkin karena tidak jelasnya jalan untuk menerapkan nas (dalil) yang ada terhadap suatu peristiwa.
Terhadap persoalan ini Islam memberikan suatu garis yang disebut Wara' (suatu sikap berhati-hati karena takut berbuat haram). Di mana dengan sifat itu seorang muslim diharuskan untuk menjauhkan diri dari masalah yang masih syubhat, sehingga dengan demikian dia tidak akan terseret untuk berbuat kepada yang haram.
Salah satu daripada rahmat Allah terhadap manusia, yaitu: Ia tidak membiarkan manusia dalam kegelapan terhadap masalah halal dan haram, bahkan yang halal dijelaskan sedang yang haram diperinci.
Allah SWT berfirman: "Dan sungguh Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia haramkan atas kamu." (QS al-An'am: 119)
Masalah halal yang sudah jelas, boleh saja dikerjakan. Dan soal haram pun yang sudah jelas, sama sekali tidak ada rukhsah untuk mengerjakannya, selama masih dalam keadaan normal.
"Tetapi di balik itu ada suatu persoalan, yaitu antara halal dan haram," ujar Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam buku yang diterjemahkan Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Persoalan tersebut dikenal dengan nama syubhat, suatu persoalan yang tidak begitu jelas antara halal dan haramnya bagi manusia. Hal ini bisa terjadi mungkin karena tasyabbuh (tidak jelasnya) dalil dan mungkin karena tidak jelasnya jalan untuk menerapkan nas (dalil) yang ada terhadap suatu peristiwa.
Terhadap persoalan ini Islam memberikan suatu garis yang disebut Wara' (suatu sikap berhati-hati karena takut berbuat haram). Di mana dengan sifat itu seorang muslim diharuskan untuk menjauhkan diri dari masalah yang masih syubhat, sehingga dengan demikian dia tidak akan terseret untuk berbuat kepada yang haram.