Perdebatan Soal Cadar: Berikut Ini Pendapat 4 Mazhab Yang Perlu Jadi Referensi
Tim langit 7
Kamis, 12 Desember 2024 - 04:30 WIB
Perdebatan Soal Cadar: Berikut Ini Pendapat 4 Mazhab Yang Perlu Jadi Referensi
LANGIT7.ID-Niqab atau cadar berasal dari bahasa arab yang dalam kamus Munawir mempunyai arti kain tutup muka. Biasanya niqab terdiri dari kain yang terpisah dari kain jilbab, guna menutup wajah seorang perempuan, melengkapi sisa wajah yang tidak tertutup oleh jilbab.
Istilah niqab oleh orang Indonesia sering dikenal dengan sebutan cadar. Cara berpakaian semacam ini, biasa dilakukan oleh muslimah Arab Saudi dan beberapa penduduk negara Timur Tengah.
Model dari niqab tidak begitu banyak, ada yang hanya selembar kain secukupnya untuk menutup wajah yang memanjang ke arah bawah dagu. Ada yang lembar kain besar sekalian untuk kerudung dan jubah yang menutup sekujur tubuh perempuan, sebagai lapisan luar yang menutup pakaian lapisan dalam.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatwa-fatwa Kontemporer" mengatakan pendapat tentang tidak wajibnya memakai cadar serta bolehnya membuka wajah dan kedua telapak tangan bagi wanita muslimah di depan laki-laki lain yang bukan muhrimnya adalah pendapat jumhur fuqaha umat semenjak zaman sahabat ra.
"Karena itu tidak perlu dipertengkarkan, sebagaimana yang ditimbulkan oleh sebagian yang ikhlas tetapi tidak berilmu dan oleh sebagian pelajar dan ilmuwan yang bersikap ketat," ujar Al-Qardhawi.
Istilah niqab oleh orang Indonesia sering dikenal dengan sebutan cadar. Cara berpakaian semacam ini, biasa dilakukan oleh muslimah Arab Saudi dan beberapa penduduk negara Timur Tengah.
Model dari niqab tidak begitu banyak, ada yang hanya selembar kain secukupnya untuk menutup wajah yang memanjang ke arah bawah dagu. Ada yang lembar kain besar sekalian untuk kerudung dan jubah yang menutup sekujur tubuh perempuan, sebagai lapisan luar yang menutup pakaian lapisan dalam.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatwa-fatwa Kontemporer" mengatakan pendapat tentang tidak wajibnya memakai cadar serta bolehnya membuka wajah dan kedua telapak tangan bagi wanita muslimah di depan laki-laki lain yang bukan muhrimnya adalah pendapat jumhur fuqaha umat semenjak zaman sahabat ra.
"Karena itu tidak perlu dipertengkarkan, sebagaimana yang ditimbulkan oleh sebagian yang ikhlas tetapi tidak berilmu dan oleh sebagian pelajar dan ilmuwan yang bersikap ketat," ujar Al-Qardhawi.