Menanam Tanaman di Atas Makam Hukumnya Sunnah
Tim langit 7
Jum'at, 13 Desember 2024 - 04:15 WIB
ilustrasi
Di pemakaman sering dijumpai banyak tanaman. Bahkan, tanaman tersebut Nampak rindang di atas pusara seseorang. Bagaimana hukum menanam di atas makam?
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Mifatahul Huda, hukum menanam di atas makam atau kuburan adalah sunnah.
Nabi Muhammad SAW pernah meletakkan dan menanam dahan pohon kurma di atas kuburan agar bisa meringankan siksa ahli kubur.
"Hukum menanam tanaman di atas makam adalah sunnah. Nabi SAW pernah meletakkan dan menanam dahan pohon kurma di atas kuburan agar bisa meringankan siksa ahli kubur," kata ulama yang akrab disapa Kiai Miftah.
Baca juga:Mengusir Hati yang Resah dengan Membaca Ayat Kursi
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas RA:
مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ: أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، ثُمَّ قالَ بَلَى، إنَّهُ لَكَبِيْرٌ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، قَالَ: فَدَعَا بِعَسِيبٍ رَطْبٍ فَشَقَّهُ بِاثْنَيْنِ، ثُمَّ غَرَسَ عَلَى هَذَا وَاحِدًاا، وَعَلَى هَذَا وَاحِدًا، ثُمَّ قَالَ: لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Mifatahul Huda, hukum menanam di atas makam atau kuburan adalah sunnah.
Nabi Muhammad SAW pernah meletakkan dan menanam dahan pohon kurma di atas kuburan agar bisa meringankan siksa ahli kubur.
"Hukum menanam tanaman di atas makam adalah sunnah. Nabi SAW pernah meletakkan dan menanam dahan pohon kurma di atas kuburan agar bisa meringankan siksa ahli kubur," kata ulama yang akrab disapa Kiai Miftah.
Baca juga:Mengusir Hati yang Resah dengan Membaca Ayat Kursi
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas RA:
مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ: أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، ثُمَّ قالَ بَلَى، إنَّهُ لَكَبِيْرٌ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، قَالَ: فَدَعَا بِعَسِيبٍ رَطْبٍ فَشَقَّهُ بِاثْنَيْنِ، ثُمَّ غَرَسَ عَلَى هَذَا وَاحِدًاا، وَعَلَى هَذَا وَاحِدًا، ثُمَّ قَالَ: لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا