home wirausaha syariah

Kemendag Soroti Pelanggaran Distribusi MINYAKITA, Sanksi Menanti

Jum'at, 13 Desember 2024 - 19:30 WIB
Kemendag Soroti Pelanggaran Distribusi MINYAKITA, Sanksi Menanti
LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menduga salah satu penyebab kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA di tingkat konsumen langsung akibat adanya pelanggaran oleh pelaku usaha. Atas dugaan pelanggaran ini, Kementerian Perdagangan memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha distribusi MINYAKITA.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal PKTN Rusmin Amin saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi dan harga jual MINYAKITA di tingkat konsumen langsung di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/12). Pengawasan dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2024/2025 (Nataru).

“Harga beli MINYAKITA di tingkat konsumen langsung sedang menjadi topik hangat karena harga mencapai Rp 16.000/liter di Bandung atau sudah melampaui harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp15.700/liter. Setelah kami telusuri, kenaikan ini disebabkan rantai distribusi yang panjang dan dugaan pelanggaran penjualan dari pengecer ke konsumen langsung. Sanksi administratif akan segera kami berikan,” jelas Rusmin dalam keterangan resmi, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: Mendag: Harbolnas 2024 Ditargetkan Raih Omzet Rp40 Triliun



Kementerian Perdagangan telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan pemerintah daerah yang membidangi perdagangan di 38 provinsi. Langkah ini kemudian dilanjutkan pengawasan terhadap distribusi, harga, dan stok komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern.

Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan distribusi MINYAKITA pada 13 November--12 Desember 2024 di 19 provinsi dengan total 278 pelaku usaha yang terdiri dari 1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor (distributor pertama/D1), 35 subdistributor (distributor kedua/D2), 108 pengecer, dan 31 ritel modern. Hasil pengawasan mengindikasikan konsumen membeli MINYAKITA di pengecer dengan harga di atas HET Rp15.700.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya