Terobosan Baru, Calon Guru Besar Rumpun Ilmu Agama Harus Lulus Uji Kompetensi
Tim langit 7
Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:10 WIB
Kementerian Agama mempunyai kebijakan baru dalam proses penetapan calon guru besar rumpun ilmu agama. Mereka harus lulus uji kompetensi.
Kementerian Agama menetapkan kebijakan baru dalam proses penetapan calon guru besar rumpun ilmu agama. Proses penetapan guru besar tidak cukup hanya penilaian portofolio yang diajukan calon, tapi juga harus melalui uji kompetensi.
"Uji Kompetensi ini dimaksudkan sebagai upaya Kementerian Agama menjaga mutu Guru Besar Rumpun Ilmu Agama. Kami ingin, Guru Besar rumpun ilmu agama betul-betul berkualitas dan memang melalui proses pengujian yang berlapis," tegas Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad pada pembukaan secara nasional Uji Kompetensi Calon Guru Besar/ Professor Rumpun Ilmu Agama.
Prof Abu, panggilan akrabnya, mengatakan, uji kompetensi adalah upaya memperdalam track record para calon guru besar dalam bidang riset, pengabdian, dan pengajaran.
Baca juga:Prof Abdul Muti Kasih Jurus 6C Jadi Kunci Sukses Menghadapi Dunia yang Berubah Cepat
"Dalam uji kompetensi ini, para calon guru besar diminta untuk menyampaikan paparan terkait research statement dan teaching statement para calon. Selanjutnya, para asessor akan memperdalam paparan tersebut melalui dept interview," papar Guru Besar UIN Walisongo ini.
Melalui mekanisme uji kompetensi, calon guru besar juga akan dikonfirmasi terkait pemenuhan persyaratan, terutama karya ilmiah.
Tahapan Pengusulan
"Uji Kompetensi ini dimaksudkan sebagai upaya Kementerian Agama menjaga mutu Guru Besar Rumpun Ilmu Agama. Kami ingin, Guru Besar rumpun ilmu agama betul-betul berkualitas dan memang melalui proses pengujian yang berlapis," tegas Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad pada pembukaan secara nasional Uji Kompetensi Calon Guru Besar/ Professor Rumpun Ilmu Agama.
Prof Abu, panggilan akrabnya, mengatakan, uji kompetensi adalah upaya memperdalam track record para calon guru besar dalam bidang riset, pengabdian, dan pengajaran.
Baca juga:Prof Abdul Muti Kasih Jurus 6C Jadi Kunci Sukses Menghadapi Dunia yang Berubah Cepat
"Dalam uji kompetensi ini, para calon guru besar diminta untuk menyampaikan paparan terkait research statement dan teaching statement para calon. Selanjutnya, para asessor akan memperdalam paparan tersebut melalui dept interview," papar Guru Besar UIN Walisongo ini.
Melalui mekanisme uji kompetensi, calon guru besar juga akan dikonfirmasi terkait pemenuhan persyaratan, terutama karya ilmiah.
Tahapan Pengusulan