Daftar 8 Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen, Salmon hingga King Crab
Haris budiman
Selasa, 17 Desember 2024 - 09:09 WIB
Ikan salmon menjadi salah satu yang kena PPN 12 persen. (kredit: thekitchn)
LANGIT7.ID-Setidaknya ada 8 jenis barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang.
Hal tersebut setelah pemerintah memutuskan meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN sementara beberapa barang dan jasa lainnya masih dikenakan PPN sebesar 11 persen.
Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan keberlangsungan sektor-sektor tertentu yang memiliki dampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi.
"Jadi pelaksanaan UU harus tetap menjaga asas keadilan. Ini tidak terkecuali bagi kita dalam menjalankan. meski tidak pernah sempurna, tapi kita terus berusaha keras untuk terus menyempurnakan," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/12/24), dikutip dari Antara.
Adapun barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:
Hal tersebut setelah pemerintah memutuskan meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN sementara beberapa barang dan jasa lainnya masih dikenakan PPN sebesar 11 persen.
Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan keberlangsungan sektor-sektor tertentu yang memiliki dampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi.
"Jadi pelaksanaan UU harus tetap menjaga asas keadilan. Ini tidak terkecuali bagi kita dalam menjalankan. meski tidak pernah sempurna, tapi kita terus berusaha keras untuk terus menyempurnakan," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/12/24), dikutip dari Antara.
Adapun barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah: