home masjid

Hukum Mewarnai Rambut Menjadi Hitam bagi Manula, Begini Penjelasannya

Rabu, 18 Desember 2024 - 04:30 WIB
Hukum Mewarnai Rambut Menjadi Hitam bagi Manula, Begini Penjelasannya
LANGIT7.ID-Jakarta; Hukum mewarnai rambut dalam Islam adalah boleh bahkan dianjurkan. Hal ini berbeda dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani yang tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya.

Mereka beranggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli zuhud yang berlebih-lebihan itu.

Rasulullah SAW melarang taklid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

"Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka." (Riwayat Bukhari)

Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" menyatakan perintah di sini mengandung arti sunnat, sebagaimana biasa dikerjakan oleh para sahabat, misalnya Abu Bakar dan Umar bin Khattab.

Sedang yang lain tidak melakukannya, seperti Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Kaab dan Anas. Akan tetapi warna apakah semir yang dibolehkan itu?
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya