home global news

Apa Kasus Mary Jane, Terpidana Mati Asal Filipina yang Dibebaskan oleh Indonesia?

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:16 WIB
Mary Jane, terpidana hukuman mati asal Filipina yang dibebaskan oleh Indonesia. (Sumber: AP)
Mary Jane Veloso, seorang warga negara Filipina yangsempat divonis hukuman mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkoba,dipulangkan ke negaranya pada Rabu (18/12/2024).

Kepulangan Mary Jane menjadi kenyataanusai hampir 15 tahun ia menjalani hukuman penjara di Indonesia, demikian Associated Press melaporkan.

Mary Jane ditangkap pada 2010 di Yogyakarta dengan barang bukti 2,6 kilogram heroin di kopernya. Ia mengaku dijebak oleh sindikat kriminal internasional. Perekrutnya, Maria Kristina Sergio, menjanjikan pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga di Indonesia. Koper yang dibawa Mary Jane ternyata berisi narkoba, membuatdia divonis hukuman mati.

Pada 2015, Mary Jane dijadwalkan untuk dieksekusi bersama delapan terpidana mati lainnya di Nusakambangan.

Namun, eksekusinya ditunda setelah perekrutnya, Sergio, ditangkap di Filipina dua hari sebelum jadwal pelaksanaan hukuman. Mary Jane akhirnya memberi kesaksian, mengungkap sindikat penyelundupan narkoba.

Mary Jane bisa dipulangkan berkat adanya "praktical arrangement" yang disepakati antara pemerintah Indonesia dan Filipina pada 6 Desember 2024. Kesepakatandiperjuangkan olehpemerintah Filipina selama sekitar satu dekade.

Dalam wawancara dengan Associated Press pekan lalu, Mary Jane menyebut kepulangannya sebagai "keajaiban" yang tak pernah ia duga.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya