home wirausaha syariah

Daftar Barang yang Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:16 WIB
Konferensi pers Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024). (Sumber: X/Kemenko Perekonomian)
Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini diumumkan via konferensi pers Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan yang tayang via live streaming Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Kenaikan PPN menjadi 12 persen sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya Pasal 7 ayat 2. Kenaikan tarif PPNtersebut menjadi langkah lanjutan setelah tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen pada April 2022.

Baca Juga:Tegas! Prabowo Minta Koruptor Taubat dan Kembalikan Uang Korupsi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, perubahan tarif PPN sudah sesuai dengan jadwal yang diatur dalam undang-undang.

Namun, kenaikan PPN 12 persen tidak akan diterapkan pada semua barang dan jasa. Pemerintah memberi pengecualian untuk sejumlah barang pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat, seperti beras, daging ayam, daging sapi, telur ayam, dan beberapa jenis cabai, yang tetap dibebaskan dari kenaikan PPN.

Beberapa jenis barang dan jasa lainnya yang tetap dikenakan tarif PPN 12 persen pada 2025 yakni barang-barang premium dan jasa dengan biaya tinggi. Contohnya, daging premium seperti wagyu dan kobe, ikan premium seperti salmon dan tuna, serta makanan laut mahal seperti king crab.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya