Menteri Kebudayaan Fadli Zon Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Maestro Seni
Lusi mahgriefie
Sabtu, 28 Desember 2024 - 21:11 WIB
Menbud Fadli Zon menyerahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada maestro seni
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menekankan peran penting pelaku budaya dalam membangun peradaban bangsa. Proses panjang dan dedikasi tinggi yang dimiliki pekerja seni budaya, membuat mereka layak mendapat Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang merupakan kebutuhan primer.
“Oleh karena itu, perlindungan bagi para pelaku budaya sangatlah penting. Saya mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan yang melibatkan pelaku seni budaya untuk memberikan perhatian serius terhadap perlindungan pekerja seni budaya. Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah kebutuhan primer yang tidak bisa diabaikan,” kata Fadli Zon dalam sambutannya pada momen pemberian fasilitas jaminan sosial secara simbolis di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Jumat (27/12).
Adapun fasilitas yang diberikan yaitu jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris dua maestro Indonesia yang telah berpulang yaitu Jariah dan Al Mujazi Mulku Zahari.
Keduanya merupakan penerima penghargaan Anugerah Kebudayaan kategori Maestro Seni Tradisi.
Baca juga:3 Ayat Al-Quran yang Jelaskan Muhasabah Akhir Tahun
Menteri Kebudayaan dengan didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, dan Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, kemudian menyerahkan secara simbolis jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari masing-masing maestro.
Pada kesempatan tersebut tidak lupa Menbud menyampaikan duka cita yang mendalam atas kepergian kedua maestro. Menurutnya, kehilangan ini bukan hanya pada sosok mereka secara pribadi, tetapi juga pada pengetahuan dan warisan luar biasa yang telah menjadikan mereka sebagai maestro.
“Oleh karena itu, perlindungan bagi para pelaku budaya sangatlah penting. Saya mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan yang melibatkan pelaku seni budaya untuk memberikan perhatian serius terhadap perlindungan pekerja seni budaya. Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah kebutuhan primer yang tidak bisa diabaikan,” kata Fadli Zon dalam sambutannya pada momen pemberian fasilitas jaminan sosial secara simbolis di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Jumat (27/12).
Adapun fasilitas yang diberikan yaitu jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris dua maestro Indonesia yang telah berpulang yaitu Jariah dan Al Mujazi Mulku Zahari.
Keduanya merupakan penerima penghargaan Anugerah Kebudayaan kategori Maestro Seni Tradisi.
Baca juga:3 Ayat Al-Quran yang Jelaskan Muhasabah Akhir Tahun
Menteri Kebudayaan dengan didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, dan Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, kemudian menyerahkan secara simbolis jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari masing-masing maestro.
Pada kesempatan tersebut tidak lupa Menbud menyampaikan duka cita yang mendalam atas kepergian kedua maestro. Menurutnya, kehilangan ini bukan hanya pada sosok mereka secara pribadi, tetapi juga pada pengetahuan dan warisan luar biasa yang telah menjadikan mereka sebagai maestro.