LANGIT7.ID, Jakarta,- - Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengumumkan penerapan
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta mulai Senin (7/9/2026). Kebijakan ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap kemungkinan paparan
abu vulkanik akibat erupsi
Gunung Anak Krakatau.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap
Abu Vulkanik yang diterbitkan pada 5 September 2026.
Baca juga: Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Meluas, Ini Bahayanya bagi KesehatanDalam surat tersebut,
Disdik DKI menjelaskan abu vulkanik merupakan partikel berukuran sangat kecil yang terbentuk akibat erupsi gunung api. Material tersebut dapat berupa pecahan batuan, mineral, maupun material vulkanik lainnya yang berpotensi terbawa angin hingga mencapai wilayah yang jauh dari sumber erupsi.
Abu vulkanik yang tersebar di udara juga dapat terhirup dan menimbulkan risiko bagi kesehatan. Atas pertimbangan tersebut, Disdik DKI memberlakukan PJJ bagi satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK baik negeri maupun swasta.
"Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilakukan sebagai langkah antisipatif dan perlindungan warga sekolah terhadap potensi paparan abu vulkanik," demikian salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut pada Ahad (6/9/2026).
Selain mengubah metode pembelajaran menjadi daring, kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan proses belajar tetap berjalan.
Disdik DKI menyatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada seluruh warga sekolah dari potensi paparan abu vulkanik. Aspek keselamatan dan kesehatan menjadi pertimbangan utama, terutama bagi warga sekolah yang masuk dalam kelompok rentan.
Di sisi lain, penerapan PJJ diharapkan tidak menghambat pemenuhan hak anak untuk memperoleh layanan pendidikan.
Baca juga: Simak Cara Melindungi Diri dari Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak KrakatauKebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (7/9/2026) sampai dengan pemberitahuan atau kebijakan lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta.
Selama kebijakan berlangsung, proses belajar mengajar tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan kondisi dan faktor keselamatan segrta kesehatan peserta didik.
(est)