Susah Bersaing, Gobel Minta Pemerintah Lindungi Pemasok Kecil dan Menengah
Mahmuda attar hussein
Ahad, 19 September 2021 - 11:01 WIB
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel. Foto: gobelrachmat
Pemerintah diminta konsisten melindungi para pemasok yang memasok barang ke toko ritel swalayan. Pelaku usaha jangan dibiarkan bertarung sendirian tanpa pendampingan negara.
“Jangan biarkan mereka bertarung secara bebas tanpa batas. Mereka pasti kalah bertarung dengan gerai toko ritel swalayan yang dimiliki pengusaha raksasa,” ujar Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, melalui keterangan tertulis, Ahad (19/9).
Gobel menyatakan hal itu usai menerima pengaduan dari Ketua Umum Asosiasi Pemasok, Yeane Lim, di ruang kerjanya di DPR RI. Asosiasi Pemasok adalah gabungan dari 14 organisasi pemasok.
Baca juga:Sempat Ditentang Warga, Kini Sukses Beternak Bebek Hibrida di Tengah Perkotaan
Pada 1 April 2021, Menteri Perdagangan mengeluarkan Peratuan Menteri Perdagangan No 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Namun permendag yang baru berlaku 5,5 bulan itu, berdasarkan pengaduan Yeane Lim, kini hendak direvisi lagi.
Rencana revisi itu dilakukan terhadap Pasal 10 dan Pasal 11. Pasal 10 mengatur jumlah maksimal gerai toko sawalayan yang dikelola sendiri, yaitu 150 gerai. Sedangkan Pasal 11 mengatur tentang pengenaan biaya terhadap pemasok, yang maksimal 15 persen dari keseluruhan biaya persyaratan perdagangan. Ketentuan Pasal 11 ini merupakan revisi terhadap ketentuan Pasal 9 di Permendag No 70 Tahun 2013.
Pada Permendag lama ini, selain ada batasan maksimal 15 persen juga ada tambahan kalimat “kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan” antara pemasok dengan pemilik gerai toko swalayan. “Kecuali ditetapkan lain ini merupakan pasal karet. Yang lemah bisa ditekan oleh yang kuat,” kata Gobel.
“Jangan biarkan mereka bertarung secara bebas tanpa batas. Mereka pasti kalah bertarung dengan gerai toko ritel swalayan yang dimiliki pengusaha raksasa,” ujar Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, melalui keterangan tertulis, Ahad (19/9).
Gobel menyatakan hal itu usai menerima pengaduan dari Ketua Umum Asosiasi Pemasok, Yeane Lim, di ruang kerjanya di DPR RI. Asosiasi Pemasok adalah gabungan dari 14 organisasi pemasok.
Baca juga:Sempat Ditentang Warga, Kini Sukses Beternak Bebek Hibrida di Tengah Perkotaan
Pada 1 April 2021, Menteri Perdagangan mengeluarkan Peratuan Menteri Perdagangan No 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Namun permendag yang baru berlaku 5,5 bulan itu, berdasarkan pengaduan Yeane Lim, kini hendak direvisi lagi.
Rencana revisi itu dilakukan terhadap Pasal 10 dan Pasal 11. Pasal 10 mengatur jumlah maksimal gerai toko sawalayan yang dikelola sendiri, yaitu 150 gerai. Sedangkan Pasal 11 mengatur tentang pengenaan biaya terhadap pemasok, yang maksimal 15 persen dari keseluruhan biaya persyaratan perdagangan. Ketentuan Pasal 11 ini merupakan revisi terhadap ketentuan Pasal 9 di Permendag No 70 Tahun 2013.
Pada Permendag lama ini, selain ada batasan maksimal 15 persen juga ada tambahan kalimat “kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan” antara pemasok dengan pemilik gerai toko swalayan. “Kecuali ditetapkan lain ini merupakan pasal karet. Yang lemah bisa ditekan oleh yang kuat,” kata Gobel.