Menag Lantik 37 Pejabat BPMI, Tegaskan Peran Istiqlal sebagai Masjid Negara
Tim langit 7
Rabu, 01 Januari 2025 - 07:00 WIB
Penampakan Masjid Istiqlal setelah direnovasi.Foto/ANTARA
Menteri Agama (Menag) sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar melantik 37 pejabat Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI).
Dia menekankan, pejabat yang dilantik memiliki tanggung jawab besar yang setara dengan pejabat negara.
“Masjid Istiqlal adalah masjid negara. Semua pejabat dan lembaga di sini harus berfungsi layaknya pejabat dan lembaga negara dengan tanggung jawab yang besar,” tegas Menag, Selasa (31/12/2024).
Menag berharap dengan kepemimpinan baru ini, Masjid Istiqlal mampu menjawab berbagai tantangan zaman, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Menag juga menyampaikan sejumlah peran penting terkait Masjid Istiqlal sebagai masjid negara. Salah satunya adalah Darul Ifta atau Istiqlal Fatwa Center yang memiliki fungsi memberi rekomendasi perkara perceraian.
Baca juga:Kumpulan Dzikir dan Doa Bulan Rajab, Amalkan Mulai Malam Tahun Baru 2025
“Darul Ifta Istiqlal sudah memiliki payung hukum yang kuat dengan bekerjasama dengan Peradilan Agama Mahkamah Agung. Nantinya, Darul Ifta ini akan dikembangkan hingga ke tingkat provinsi, kabupaten, bahkan Kantor Urusan Agama (KUA),” jelas Menag.
Dia menekankan, pejabat yang dilantik memiliki tanggung jawab besar yang setara dengan pejabat negara.
“Masjid Istiqlal adalah masjid negara. Semua pejabat dan lembaga di sini harus berfungsi layaknya pejabat dan lembaga negara dengan tanggung jawab yang besar,” tegas Menag, Selasa (31/12/2024).
Menag berharap dengan kepemimpinan baru ini, Masjid Istiqlal mampu menjawab berbagai tantangan zaman, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Menag juga menyampaikan sejumlah peran penting terkait Masjid Istiqlal sebagai masjid negara. Salah satunya adalah Darul Ifta atau Istiqlal Fatwa Center yang memiliki fungsi memberi rekomendasi perkara perceraian.
Baca juga:Kumpulan Dzikir dan Doa Bulan Rajab, Amalkan Mulai Malam Tahun Baru 2025
“Darul Ifta Istiqlal sudah memiliki payung hukum yang kuat dengan bekerjasama dengan Peradilan Agama Mahkamah Agung. Nantinya, Darul Ifta ini akan dikembangkan hingga ke tingkat provinsi, kabupaten, bahkan Kantor Urusan Agama (KUA),” jelas Menag.