home global news

Ini Daftar 144 Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke RS, Sesuai Rilis BPJS Kesehatan

Jum'at, 03 Januari 2025 - 04:10 WIB
ilustrasi
Belum lama ini beredar kabar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan rilis mengenai daftar 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL) atau rumah sakit.

Terkait dengan isu tersebut, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah membenarkan bahwa ada 144 penyakit yang pengobatannya harus dioptimalkan di fasilitas kesehatan Tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu, tetapi bukan berarti tidak bisa dirujuk.

Artinya peserta tetap bisa dirujuk ke FKTL apabila memenuhi indikasi medis Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012. Rujukan ini sangat tergantung dari kondisi medis yang dialami, terutama jika bisa ditangani di FKTP.

Sebenarnya, lanjut Rizky, daftar tersebut sudah diberlakukan sejak lama dan bukan merupakan aturan baru, serta belum ada pembaruan.

Terkait dengan kondisi medis tersebut, beredar informasi di media sosial yang mengatakan bahwa baru-baru ini BPJS Kesehatan merilis 144 daftar penyakit yang tidak bisa dirujuk ke FKTL atau rumah sakit (RS).

Berikut 144 penyakit yang harus dioptimalkan di FKTP terlebih dahulu:

1. HIV/AIDS tanpa komplikasi
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya