Apa Hukum Mendirikan Mushola dalam Rumah? Begini Penjelasannya
Lusi mahgriefie
Senin, 06 Januari 2025 - 08:35 WIB
ilustrasi
Tahukah Anda bahwa membangun mushola dalam rumah hukumnya adalah sunnah? Menurut Syaikh Dr. Ibrahim bin Muhammad al Huqail di antara sunah yang dijauhi orang terkait dengan rumah adalah membuat masjid di dalam rumah.
Yang dimaksud adalah membuat satu ruang khusus di rumah yang dipakai sebagai masjid untuk shalat nawafil di dalamnya, membaca Al Quran, tempat shalat para wanita dan anak-anak yang tidak mendapati shalat jamaah. Ini merupakan sunnah yang masyhur di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Melansir ummattv.com, dilihat Senin (6/1/2025).
Hukum Mushola dalam Rumah
Al-Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Masjid-masjid rumah adalah tempat-tempat shalat di rumah. Dahulu merupakan kebiasaan para salaf menjadikan (salah satu ruangan) rumahnya sebagai tempat khusus untuk shalat di dalamnya. Di Indonesia lazim disebut mushola.
Namun, masjid-masjid ini tidak terkait dengan hukum masjid –yang dijadikan wakaf- maka tidak harus menjaga dari najis, janabat dan juga wanita haid. Ini adalah mazhab di kalangan kami dan kebanyakan para ahli fiqih.
Baca juga:Istigfar untuk Menghapus Kesulitan Hidup dan 6 Doa Mendapatkan Rezeki yang Berkah
Adapun menunaikan shalat jama’ah di mushola di dalam rumah, tidak mendapatkan keutamaan (seperti) shalat di masjid. Hukumnya sama seperti hukum orang yang menunaikan shalat di rumahnya secara berjama’ah tetapi tidak datang ke masjid.
Yang dimaksud adalah membuat satu ruang khusus di rumah yang dipakai sebagai masjid untuk shalat nawafil di dalamnya, membaca Al Quran, tempat shalat para wanita dan anak-anak yang tidak mendapati shalat jamaah. Ini merupakan sunnah yang masyhur di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Melansir ummattv.com, dilihat Senin (6/1/2025).
Hukum Mushola dalam Rumah
Al-Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Masjid-masjid rumah adalah tempat-tempat shalat di rumah. Dahulu merupakan kebiasaan para salaf menjadikan (salah satu ruangan) rumahnya sebagai tempat khusus untuk shalat di dalamnya. Di Indonesia lazim disebut mushola.
Namun, masjid-masjid ini tidak terkait dengan hukum masjid –yang dijadikan wakaf- maka tidak harus menjaga dari najis, janabat dan juga wanita haid. Ini adalah mazhab di kalangan kami dan kebanyakan para ahli fiqih.
Baca juga:Istigfar untuk Menghapus Kesulitan Hidup dan 6 Doa Mendapatkan Rezeki yang Berkah
Adapun menunaikan shalat jama’ah di mushola di dalam rumah, tidak mendapatkan keutamaan (seperti) shalat di masjid. Hukumnya sama seperti hukum orang yang menunaikan shalat di rumahnya secara berjama’ah tetapi tidak datang ke masjid.