home global news

Usia Pensiun Pekerja jadi 59 Tahun, Ini Manfaatnya yang Dirasakan

Rabu, 08 Januari 2025 - 15:27 WIB
Potret pekerja konstrruksi. (unsplash.com/@jramos10)
LANGIT7.ID-Usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun pada 2025 ini. Sejumlah manfaat bisa dinikmati para pekerja.

Usia pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.

PP Nomor 45 Tahun 2015 itu ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015 lalu.

Batas usia pensiun pekerja di Indonesia untuk pertama kalinya ditetapkan adalah 56 tahun melalui PP 45 Tahun 2015. Kemudian pada 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian.

Merujuk aturan tersebut, maka usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 menjadi 59 tahun, sehingga masih bisa memanfaatkan program jaminan pensiun BPJS TK.

Manfaat bagi pekerja

Sebagaimana dikutip dari Antara, usia pensiun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya