Dari Penetapan Tersangka hingga Pemeriksaan: Jejak Kasus Hasto Kristiyanto
Tim langit 7
Senin, 13 Januari 2025 - 14:28 WIB
Dari Penetapan Tersangka hingga Pemeriksaan: Jejak Kasus Hasto Kristiyanto
LANGIT7.ID-Jakarta; Perjalanan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memasuki babak baru. Selasa (24/12/2024) menjadi titik awal ketika KPK mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka, bersamaan dengan advokat Donny Tri Istiqomah.
Dua pekan berselang, tepatnya Senin (6/1/2025), Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana. Namun agenda tersebut tertunda karena ketidakhadirannya, mendorong KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Senin (13/1/2025), Hasto akhirnya menginjakkan kaki di Gedung Merah Putih KPK. Didampingi kuasa hukum Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail, ia tiba pukul 10.00 WIB menggunakan bus merah putih. Pemeriksaan berlangsung selama 3 jam 27 menit, hingga pukul 13.27 WIB.
Sejak penetapan tersangka, konstruksi kasus yang dibangun KPK mengarah pada dua dugaan peran Hasto. Pertama, mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Tujuannya untuk menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Peran kedua yang diduga dimainkan Hasto adalah mengendalikan Donny dalam proses pengambilan dan pengantaran uang suap kepada Wahyu Setiawan. Aliran dana ini melibatkan mantan anggota Bawaslu sekaligus eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, yang kini telah divonis bersama Wahyu dalam perkara yang sama.
Dua pekan berselang, tepatnya Senin (6/1/2025), Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana. Namun agenda tersebut tertunda karena ketidakhadirannya, mendorong KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Senin (13/1/2025), Hasto akhirnya menginjakkan kaki di Gedung Merah Putih KPK. Didampingi kuasa hukum Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail, ia tiba pukul 10.00 WIB menggunakan bus merah putih. Pemeriksaan berlangsung selama 3 jam 27 menit, hingga pukul 13.27 WIB.
Sejak penetapan tersangka, konstruksi kasus yang dibangun KPK mengarah pada dua dugaan peran Hasto. Pertama, mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Tujuannya untuk menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Peran kedua yang diduga dimainkan Hasto adalah mengendalikan Donny dalam proses pengambilan dan pengantaran uang suap kepada Wahyu Setiawan. Aliran dana ini melibatkan mantan anggota Bawaslu sekaligus eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, yang kini telah divonis bersama Wahyu dalam perkara yang sama.
(lam)