home otomotif

Naik Motor Sambil Merokok Bisa Kena Denda, Begini Aturan Hukumnya

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:08 WIB
Ilustrasi mengendarai motor sambil merokok (Foto: Honda Community)
LANGIT7.ID -Di Indonesia, masih banyak para pengendara motor yang memiliki kebiasaan merokok saat mengendarai sepeda motor. Padahal, kebiasaan tersebut bukanlah kebiasaan yang baik dan telah terbit larangannya sejak lama.

Larangan untuk merokok saat mengendarai motor ini telah disahkan oleh Kementrian Perhubungan sejak tahun 2019 lalu. Sayangnya masih banyak yang abai dan masih tetap menjalankan kebiasaan buruk tersebut.

Merokok sambil mengendarai motor ini dapat membahayakan diri sendiri sebagai pengendara motor dan pengguna jalan lain karena berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Berdasarkan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Sebab, kegiatan merokok sambil mengendarai motor tidak hanya dapat mencelakakan diri sendiri, namun juga pengguna jalan lainnya. Pada pasal 6 huruf c, dituliskan secara spesifik larangan merokok bagi pengendara motor.

Pasal tersebut berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.".Sementara itu, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), larangan melakukan aktivitas lain, selain berkendara sebenarnya berlalu untuk semua pengguna jalan, mulai dari pengendara truk dan pengendara mobil.

Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di Pasal 106 ayat 1, dituliskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya