Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 14 Mei 2026
home otomotif detail berita

Naik Motor Sambil Merokok Bisa Kena Denda, Begini Aturan Hukumnya

haris budiman Rabu, 15 Januari 2025 - 20:08 WIB
Naik Motor Sambil Merokok Bisa Kena Denda, Begini Aturan Hukumnya
Ilustrasi mengendarai motor sambil merokok (Foto: Honda Community)
LANGIT7.ID - Di Indonesia, masih banyak para pengendara motor yang memiliki kebiasaan merokok saat mengendarai sepeda motor. Padahal, kebiasaan tersebut bukanlah kebiasaan yang baik dan telah terbit larangannya sejak lama.

Larangan untuk merokok saat mengendarai motor ini telah disahkan oleh Kementrian Perhubungan sejak tahun 2019 lalu. Sayangnya masih banyak yang abai dan masih tetap menjalankan kebiasaan buruk tersebut.

Merokok sambil mengendarai motor ini dapat membahayakan diri sendiri sebagai pengendara motor dan pengguna jalan lain karena berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Berdasarkan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Sebab, kegiatan merokok sambil mengendarai motor tidak hanya dapat mencelakakan diri sendiri, namun juga pengguna jalan lainnya. Pada pasal 6 huruf c, dituliskan secara spesifik larangan merokok bagi pengendara motor.

Pasal tersebut berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.".Sementara itu, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), larangan melakukan aktivitas lain, selain berkendara sebenarnya berlalu untuk semua pengguna jalan, mulai dari pengendara truk dan pengendara mobil.

Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di Pasal 106 ayat 1, dituliskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Bagi para pelanggar aturan, seperti tetap merokok saat mengendarai motor, dapat dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 283 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Nah itulah tadi keterangan terkait denda yang harus dikeluarkan saat pengendara motor tetap merokok saat berkendara.(*)

(hbd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 14 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:52
Ashar
15:13
Maghrib
17:47
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)