Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 14 Mei 2026
home otomotif detail berita

Awas! Merokok Saat di Motor dan Mobil Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

haris budiman Senin, 10 Februari 2025 - 21:20 WIB
Awas! Merokok Saat di Motor dan Mobil Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
Ilustrasi merokok sambil mengendarai sepeda motor.
LANGIT7.ID - Para pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan merokok saat berkendara merupakan sebuah pelanggaran dan bisa mendapatkan sanksi dari pihak yang berwajib.

Sanksi tersebut tidak hanya diberikan kepada para pengguna sepeda motor saja, melainkan kepada pengendara mobil yang merokok namun membuang abu rokoknya ke jalan.

Nah, kebiasaan merokok sambil berkendara ini menjadi hal yang sangat membahayakan pengendara lainnya.

Sebab, abu rokok ataupun puntung rokok bisa terkena pengendara yang ada di belakangnya, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Aktivitas merokok di jalan sambil berkendara memang sudah diatur oleh UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Meskipun dalam pasal tersebut tidak diurai secara jelas tentang larangan merokok, tapi merokok diasumsikan bisa mengganggu konsentrasi saat mengemudi.

Setiap pelanggar pasal tersebut dapat dijerat pasal 283 dengan ancaman denda hingga hingga Rp750 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Pemerintah juga secara jelas dan spesifik melarang setiap pengendara melakukan aktivitas apapun yang potensi memecah konsentrasi seperti merokok ada pasal 6 huruf c, aturan tersebut berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.

Karena itu, bagi kamu para pengendara kendaraan bermotor, meskipun kamu seorang perokok, jadilah perokok santun yang memahami situasi dan kondisi.

Pastikan untuk tidak pernah merokok selama kamu berkendara, selain mencegah terkena tilang, tidak merokok selama berkendara juga menjadi salah satu bukti kamu menghargai pengendara lain.(*)

(hbd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 14 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:52
Ashar
15:13
Maghrib
17:47
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)