Pengendara Motor Harus Tahu, Batas Emisi Motor 4 Tak dan 2 Tak agar Tidak Ditilang
LANGIT7.ID -Bagi para pengendara motor yang kendaraannya tidak lolos uji emisi saat razia, otomatis langsung di tilang di lokasi.
Karena itu, para pengendara motor harus mengetahui berapa ambang batas emisi kendaraan bermotor terbaru yang tertuang di Peraturan Menteri (PM) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L. Aturan tersebut, telah diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2023 lalu.
Pada sepeda motor, kategorinya masuk pada kategori L, dimana dalam kategori tersebut tertuang ketentuan mengenai ambang batas karbon monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC) untuk kendaraan dua, baik itu yang bermesin 4 tak maupun bermesin 2 tak.
Untuk ambang batas uji emisi sepeda motor dengan mesin 4 tak dan 2 tak, bisa kamu simak selengkapnya di bawah ini.
Karbon Monoksida (CO)
- Tahun produksi < 2010 dengan tipe mesin 4 tak, maka ambang batas CO = 5,5 persen
- Tahun produksi < 2010 dengan tipe mesin 2 tak, maka ambang batas CO = 4,5 persen
- Tahun produksi 2010-2018, maka ambang batas CO = 4 persen
- Tahun produksi > 2018, maka ambang batas CO = 3 persen.
Hidrokarbon (HC)
- Tahun produksi < 2010 dengan tipe mesin 4 tak, maka ambang batas HC = 2.200 ppm
- Tahun produksi < 2010 dengan tipe mesin 2 tak, maka ambang batas HC = 6.000 ppm
- Tahun produksi 2010-2018, maka ambang batas HC = 1.200 ppm
- Tahun produksi > 2018, maka ambang batas HC = 1.000 ppm.
Nah, agar sepeda motor tetap bisa lolos dalam uji emisi, para pemilik atau pengendara motor wajib melakukan perawatan berkala pada motornya. Langkah ini dilakukan pada semua jenis motor, baik itu 4 tak dan 2 tak.
Perawatan ini bisa dilakukan dengan cara servis Injeksi atau FI Cleaning, pembersihan karburator, penggantian busi, penggantian filter udara, menggunakan bahan bakar berkualitas, membersihkan sisa karbon di ruang bakar mesin, hingga menggunakan PEA carbon cleaner.***