home otomotif

Cara Mudah Urus Tilang Hanya dengan Smartphone, Nggak Perlu Lagi ke Pengadilan

Jum'at, 17 Januari 2025 - 17:37 WIB
Ilustrasi terkena tilang (Foto: Astra Daihatsu)
LANGIT7.ID -Kena tilang saat mengendarai motor dijalan memang menjadi salah satu hal yang tidak mengenakan bagi para pengendara motor.

Tapi, para pengendara motor juga harus menyadari, jika terkena tilang berarti ada aturan lalu lintas yang dilanggar.

Umumnya, para pengendara motor ini akan terkena tilang jika tidak membawa SIM atau STNK, tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu utama, atau melanggar peraturan lalu lintas yang sudah ditetapkan.

Nah, saat pengendara motor terkena tilang, umumnya Polisi akan menyita STNK atau SIM si pengendara sebagai jaminan dan akan mendapatkan surat tilang berwarna biru atau merah.

Jika pengendara motor yang terkena tilang ini akan mengambil SIM atau STNK yang disita Polisi, maka pengendara motor harus menjalankan sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Tapi, saat ini untuk mengurus proses tilangnya untuk menebus STNK atau SIM yang disita bisa dilakukan tanpa perlu lagi datang ke Pengadilan untuk menjalankan proses sidang.

Bahkan, para pelanggar sudah bisa mengurusnya dirumah sambil rebahan hanya dengan memanfaatkan smartphone saja menggunakan bantuan layanan sistem Etilang.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya