Jaksa ICC Tegas: Israel Enggan Selidiki Dugaan Kejahatan Perang di Gaza
Nabil
Sabtu, 18 Januari 2025 - 04:40 WIB
Jaksa ICC Tegas: Israel Enggan Selidiki Dugaan Kejahatan Perang di Gaza
LANGIT7.ID-,Jakarta; Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan dengan tegas membela keputusannya mengeluarkan surat penahanan untuk PM Israel. Menurutnya, Israel sama sekali belum menunjukkan upaya serius dalam menyelidiki dugaan kejahatan perang yang terjadi.
Saat berbicara dengan media internasional, Khan menegaskan tetap akan mempertahankan keputusan surat penahanan tersebut. Dia tidak gentar meski DPR Amerika Serikat pekan lalu mengancam akan memberikan sanksi kepada ICC. Bagi Khan, ancaman sanksi ini adalah "tindakan yang tidak diinginkan dan tidak disambut baik."
ICC sebelumnya telah mengeluarkan surat penahanan untuk tiga tokoh penting pada November lalu. Mereka adalah PM Israel Benjamin Netanyahu, mantan menteri pertahanan Yoav Gallant, dan pemimpin Hamas Ibrahim Al-Masri. Ketiganya diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan selama konflik Gaza berlangsung.
Sampai berita ini ditulis, kantor PM Israel belum memberikan tanggapan atas pernyataan Khan. Israel sendiri sudah lama menolak kewenangan pengadilan Den Haag ini dan membantah tuduhan kejahatan perang. Amerika Serikat sebagai sekutu utama Israel juga bukan anggota ICC, dan Washington telah mengkritik keras surat penahanan untuk Netanyahu dan Gallant.
"ICC hadir sebagai pengadilan terakhir. Hingga saat ini, kami belum melihat keseriusan Israel melakukan penyelidikan sesuai aturan hukum yang ada. Seharusnya mereka menyelidiki tersangka yang sama atas perilaku yang sama," jelas Khan.
"Tentu saja hal ini bisa berubah dan saya berharap demikian," tambahnya dalam wawancara Kamis lalu, sehari setelah Israel dan Hamas sepakat melakukan gencatan senjata di Gaza.
Khan menjelaskan, jika Israel mau melakukan penyelidikan sendiri, kasus ini bisa dikembalikan ke pengadilan Israel berdasarkan prinsip hukum yang berlaku. Kesempatan ini masih terbuka bahkan setelah surat penahanan dikeluarkan.
Saat berbicara dengan media internasional, Khan menegaskan tetap akan mempertahankan keputusan surat penahanan tersebut. Dia tidak gentar meski DPR Amerika Serikat pekan lalu mengancam akan memberikan sanksi kepada ICC. Bagi Khan, ancaman sanksi ini adalah "tindakan yang tidak diinginkan dan tidak disambut baik."
ICC sebelumnya telah mengeluarkan surat penahanan untuk tiga tokoh penting pada November lalu. Mereka adalah PM Israel Benjamin Netanyahu, mantan menteri pertahanan Yoav Gallant, dan pemimpin Hamas Ibrahim Al-Masri. Ketiganya diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan selama konflik Gaza berlangsung.
Sampai berita ini ditulis, kantor PM Israel belum memberikan tanggapan atas pernyataan Khan. Israel sendiri sudah lama menolak kewenangan pengadilan Den Haag ini dan membantah tuduhan kejahatan perang. Amerika Serikat sebagai sekutu utama Israel juga bukan anggota ICC, dan Washington telah mengkritik keras surat penahanan untuk Netanyahu dan Gallant.
"ICC hadir sebagai pengadilan terakhir. Hingga saat ini, kami belum melihat keseriusan Israel melakukan penyelidikan sesuai aturan hukum yang ada. Seharusnya mereka menyelidiki tersangka yang sama atas perilaku yang sama," jelas Khan.
"Tentu saja hal ini bisa berubah dan saya berharap demikian," tambahnya dalam wawancara Kamis lalu, sehari setelah Israel dan Hamas sepakat melakukan gencatan senjata di Gaza.
Khan menjelaskan, jika Israel mau melakukan penyelidikan sendiri, kasus ini bisa dikembalikan ke pengadilan Israel berdasarkan prinsip hukum yang berlaku. Kesempatan ini masih terbuka bahkan setelah surat penahanan dikeluarkan.