Menyambut Gencatan Senjata Israel-Hamas
Tim langit 7
Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:00 WIB
ilustrasi
Hasibullah Satrawi
Pengamat politik Timur Tengah dan dunia Islam
Akhirnya gencatan senjata antara Hamas dengan Israel tercapai. Kepastian ini disampaikan secara terpisah oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dan Perdana Menteri Qatar, Syekh Muhammad bin Abdurrahman At-Thani pada 15 Januari sore waktu Doha, Qatar.
Gencatan senjata fase pertama ini akan berlaku efektif per 19 Januari mendatang hingga 42 hari ke depan. Kemudian akan dilanjutkan dengan fase kedua dan fase ketiga (Aawsat.com, 15/01).
Beberapa hal yang disepakati dalam gencatan senjata tahap awal ini, di antaranya, pembebasan 33 sandera dari pihak Israel yang ditahan oleh Hamas.
Mereka akan dibebaskan secara bertahap dalam kurun waktu 42 hari. Sementara pada masa yang sama, Israel akan melepaskan ratusan tahanan yang ditangkap setelah serangan 7 Oktober 2023 dan tidak terlibat dengan serangan tersebut.
Baca juga:Presiden Palestina Siap Ambil Alih Pengelolaan Gaza, Otoritas Palestina Janji Pulihkan Layanan Dasar
Pengamat politik Timur Tengah dan dunia Islam
Akhirnya gencatan senjata antara Hamas dengan Israel tercapai. Kepastian ini disampaikan secara terpisah oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dan Perdana Menteri Qatar, Syekh Muhammad bin Abdurrahman At-Thani pada 15 Januari sore waktu Doha, Qatar.
Gencatan senjata fase pertama ini akan berlaku efektif per 19 Januari mendatang hingga 42 hari ke depan. Kemudian akan dilanjutkan dengan fase kedua dan fase ketiga (Aawsat.com, 15/01).
Beberapa hal yang disepakati dalam gencatan senjata tahap awal ini, di antaranya, pembebasan 33 sandera dari pihak Israel yang ditahan oleh Hamas.
Mereka akan dibebaskan secara bertahap dalam kurun waktu 42 hari. Sementara pada masa yang sama, Israel akan melepaskan ratusan tahanan yang ditangkap setelah serangan 7 Oktober 2023 dan tidak terlibat dengan serangan tersebut.
Baca juga:Presiden Palestina Siap Ambil Alih Pengelolaan Gaza, Otoritas Palestina Janji Pulihkan Layanan Dasar