BPS Ungkap Kriteria Baru Masyarakat Miskin di Indonesia
Haris budiman
Selasa, 21 Januari 2025 - 12:38 WIB
Ilustrasi kehidupan masyarakat miskin di Indonesia. (unsplash.com/@abdurrohman27)
LANGIT7.ID-Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap kriteria atau definisi masyarakat miskin terbaru, sesuai dengan data pada September 2024.
Menurut BPS penduduk miskin sebagai penduduk dengan pengeluaran bulanan “di bawah garis kemiskinan”.
Dikutip dari Instagram databoks.id, pada September 2024, BPS menetapkan nilai garis kemiskinan nasional sekitar Rp595 ribu/kapita/bulan.
Kemudian garis kemiskinan di perkotaan Rp615 ribu/kapita/bulan, dan di perdesaan Rp566 ribu/kapita/bulan.
Artinya, seseorang yang pengeluaran bulanannya sama atau lebih besar dari nilai tersebut tidak dianggap sebagai orang miskin.
Adapun BPS membagi kelas ekonomi masyarakat berdasarkan pengeluaran bulanan dengan kriteria berikut:
- Miskin: Pengeluaran di bawah garis kemiskinan (GK)
Menurut BPS penduduk miskin sebagai penduduk dengan pengeluaran bulanan “di bawah garis kemiskinan”.
Dikutip dari Instagram databoks.id, pada September 2024, BPS menetapkan nilai garis kemiskinan nasional sekitar Rp595 ribu/kapita/bulan.
Kemudian garis kemiskinan di perkotaan Rp615 ribu/kapita/bulan, dan di perdesaan Rp566 ribu/kapita/bulan.
Artinya, seseorang yang pengeluaran bulanannya sama atau lebih besar dari nilai tersebut tidak dianggap sebagai orang miskin.
Adapun BPS membagi kelas ekonomi masyarakat berdasarkan pengeluaran bulanan dengan kriteria berikut:
- Miskin: Pengeluaran di bawah garis kemiskinan (GK)