Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 27 Maret 2025
home global news detail berita

BPS Ungkap Kriteria Baru Masyarakat Miskin di Indonesia

haris budiman Selasa, 21 Januari 2025 - 12:38 WIB
BPS Ungkap Kriteria Baru Masyarakat Miskin di Indonesia
Ilustrasi kehidupan masyarakat miskin di Indonesia. (unsplash.com/@abdurrohman27)
LANGIT7.ID-Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap kriteria atau definisi masyarakat miskin terbaru, sesuai dengan data pada September 2024.

Menurut BPS penduduk miskin sebagai penduduk dengan pengeluaran bulanan “di bawah garis kemiskinan”.

Dikutip dari Instagram databoks.id, pada September 2024, BPS menetapkan nilai garis kemiskinan nasional sekitar Rp595 ribu/kapita/bulan.

Kemudian garis kemiskinan di perkotaan Rp615 ribu/kapita/bulan, dan di perdesaan Rp566 ribu/kapita/bulan.

Artinya, seseorang yang pengeluaran bulanannya sama atau lebih besar dari nilai tersebut tidak dianggap sebagai orang miskin.

Adapun BPS membagi kelas ekonomi masyarakat berdasarkan pengeluaran bulanan dengan kriteria berikut:
- Miskin: Pengeluaran di bawah garis kemiskinan (GK)
- Rentan miskin: Pengeluaran 1 sampai 1,5 kali nilai GK
- Menuju kelas menengah: Pengeluaran 1,5 sampai 3,5 kali nilai GK
- Kelas menengah: Pengeluaran 3,5 sampai 17 kali nilai GK
- Kelas atas: Pengeluaran lebih dari 17 kali nilai GK

Angka kemiskinan turun

Sementara itu, laporan BPS pada September 2024 terdapat 24,06 juta penduduk miskin di Indonesia, setara dengan 8,57% dari total penduduk.

Angka kemiskinan tersebut menjadi yang terendah dalam sedekade terakhir, baik dari segi jumlah maupun persentase seperti terlihat pada grafik.

“Angka persentase penduduk miskin ini memasuki level terbaru pada kisaran 8%,” kata Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).

BPS mendefinisikan penduduk miskin sebagai orang yang memiliki rata-rata pengeluaran di bawah Garis Kemiskinan.

Nilai Garis Kemiskinan nasional pada September 2024 adalah Rp595.242 per kapita per bulan.(*)

(hbd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 27 Maret 2025
Imsak
04:31
Shubuh
04:41
Dhuhur
12:02
Ashar
15:14
Maghrib
18:03
Isya
19:12
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan