LANGIT7.ID-Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap kriteria atau definisi masyarakat miskin terbaru, sesuai dengan data pada September 2024.
Menurut BPS penduduk miskin sebagai penduduk dengan pengeluaran bulanan “di bawah garis kemiskinan”.
Dikutip dari Instagram databoks.id, pada September 2024, BPS menetapkan nilai garis kemiskinan nasional sekitar Rp595 ribu/kapita/bulan.
Kemudian garis kemiskinan di perkotaan Rp615 ribu/kapita/bulan, dan di perdesaan Rp566 ribu/kapita/bulan.
Artinya, seseorang yang pengeluaran bulanannya sama atau lebih besar dari nilai tersebut tidak dianggap sebagai orang miskin.
Adapun BPS membagi kelas ekonomi masyarakat berdasarkan pengeluaran bulanan dengan kriteria berikut:
- Miskin: Pengeluaran di bawah garis kemiskinan (GK)
- Rentan miskin: Pengeluaran 1 sampai 1,5 kali nilai GK
- Menuju kelas menengah: Pengeluaran 1,5 sampai 3,5 kali nilai GK
- Kelas menengah: Pengeluaran 3,5 sampai 17 kali nilai GK
- Kelas atas: Pengeluaran lebih dari 17 kali nilai GK
Angka kemiskinan turun Sementara itu, laporan BPS pada September 2024 terdapat 24,06 juta penduduk miskin di Indonesia, setara dengan 8,57% dari total penduduk.
Angka kemiskinan tersebut menjadi yang terendah dalam sedekade terakhir, baik dari segi jumlah maupun persentase seperti terlihat pada grafik.
“Angka persentase penduduk miskin ini memasuki level terbaru pada kisaran 8%,” kata Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
BPS mendefinisikan penduduk miskin sebagai orang yang memiliki rata-rata pengeluaran di bawah Garis Kemiskinan.
Nilai Garis Kemiskinan nasional pada September 2024 adalah Rp595.242 per kapita per bulan.(*)
(hbd)