home otomotif

Proses dan Syarat Ganti Data SIM Sesuai KTP Baru Setelah Pindah Domisili

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:45 WIB
Ilustrasi SIM (Foto: Astra Daihatsu)
LANGIT7.ID -Data yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) tentu saja mengacu pada data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) si pemiliknya.

Sebab, salah satu syarat pembuatan SIM adalah pemohon harus memiliki KTP.

Lalu, bagaimana jika seorang pemilik SIM telah berpindahdomisili dan alamat pada SIMnya berbeda dengan alamat yang tertera pada KTP?

Jika data domisili pada SIM tidak sesuai dengan KTP karenatelah berpindah domisili, para pemilik SIM sebaiknya segera mengubah dataalamat atau domisili yang tertera pada SIM sesuai dengan domisili terbarunya.

Pengubahan data alamat pada SIM ini bisa dilakukan jikapemiliknya memang sudah berpindah domisili dan menetap. Namun, jika pemilik SIMhanya pergi merantau saja, pengubahan data pada SIM tidak perlu dilakukan.

Nah, untuk mengubah data alamat pada SIM, umumnya parapemilik SIM bisa melakukannya saat memperpanjang masa berlaku SIM.

Namun,sebenarnya pemilik SIM juga bisa mengubat alamatnya sesegera mungkin tanpaharus menunggu waktu perpanjangan masa berlaku SIM.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya