home global news

Menteri ATR Cabut SHGB dan SHM Pagar Laut, Komisi II Dukung Prabowo Berantas Mafia Tanah

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:05 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan sertifikat surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) di area Pagar Laut Tangerang, Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan sertifikat surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) di area Pagar Laut Tangerang, Banten.

Langkah tegas tersebut mendapat apresiasi dari anggota Komisi II DPR RI Indrajaya. Dia mendukung Presiden Prabowo Subianto memberantas mafia tanah yang semakin marak.

Diketahui bahwa terdapat 266 sertifikat SHGB dan SHM di wilayah Pagar Laut Tangerang. Sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan material. Wilayah yang terdapat sertifikat SHGB dan SHM itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property.

Indrajaya mendukung langkah tegas yang dilakukan Kementerian ATS/BPN. Jika merujuk PP No 18 Tahun 2021, sertifikat yang belum berusia lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabut sertifikat tanah tanpa proses dan perintah dari pengadilan.

Baca juga:TNI AL Kerahkan 1.500 Personel Bongkar Pagar Laut Ilegal di Pantai Tangerang

“Langkah tegas pencabutan sertifikat itu memang harus dilakukan. Apalagi wilayah yang ada sertifikat tanahnya itu berada di luar garis pantai yang tidak boleh menjadi privat property,” terang Indrajaya, Rabu (22/1/2025).

Sejak awal, lanjut legislator asal Dapil Papua Selatan itu, keberadaan pagar laut di perairan Tangerang, Banten itu janggal dan misterius. Apalagi kemudian terungkap terdapat sertifikat tanah. Maka, berbagai spekulasi dan dugaan pun muncul. Ternyata ada beberapa pihak yang berusaha menguasai tanah di wilayah laut.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya